
PASURUAN (faktapasuruan) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diajak mengenali ciri-ciri rokok ilegal sekaligus berperan aktif melaporkan peredarannya kepada pihak berwenang.
Dalam materi sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. Rokok jenis ini tidak dilengkapi pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Pita cukai sendiri merupakan dokumen sekuriti negara yang menjadi bukti bahwa kewajiban cukai atas produk hasil tembakau telah dipenuhi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai yang asli menjadi salah satu indikator legalitas suatu produk rokok.
Masyarakat juga diimbau untuk mengenali beberapa ciri rokok ilegal, di antaranya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta rokok polos tanpa pita cukai.
Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui uji kualitas sehingga dikhawatirkan mengandung zat berbahaya. Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal juga berdampak pada terganggunya iklim usaha industri hasil tembakau yang taat terhadap peraturan.
Bea Cukai mengingatkan bahwa pelaku jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Melalui kampanye ini, masyarakat diharapkan tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai agar dapat segera ditindaklanjuti.
