Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Pencuri Genset Masjid Berhasil Dibekuk

badge-check


					Polsek Winongan saat berhasil menangkap pelaku pencurian henset masjid Perbesar

Polsek Winongan saat berhasil menangkap pelaku pencurian henset masjid

PASURUAN (faktapasuruan) – Teka – teki pelaku pencurian Ganset di Gudang Masjid Kholilur Rokhman, yang berada di Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap, pelaku tidak lain masih warga setempat yakni Aminullo alias Amin (42).

Dalam aksinya, pelaku mendatangi gudang masjid dengan jalan kaki dari rumahnya, selanjutnya genset yang berhasil dicuri dibawah pulang dengan menggunakan sepeda motor.

AKP Nanang menjelaskan, bahwa aksi pencurian Genset milik Masjid Kholilur Rokhman terjadi pada Rabu (06/06/2025) lalu, Saat itu pelaku berjalan kaki dari rumahnya sejauh 50 meter menuju ke masjid yang kemungkinan sudah lama di incar oleh pelaku.

“Setibanya di masjid, pelaku langsung masuk ke dalam gudang mengambil ganset lalu dibawa ke belakang masjid. Setelah itu, pelaku pulang mengambil motor dan membawa ganset hasil curiannya,” terang Kapolsek Winongan AKP Nanang, Kamis (20/11/2025).

Setelah itu, pelaku bersama temannya berinisal P membawa ganset tersebut ke wilayah Kejayan untuk dijual kepada seseorang berinisial A, tetapi saudara A tidak membelinya dengan alasan tidak memiliki uang.

“Ganset itu sempat ditawarkan ke warga Dusun Sromo, Desa Pacarkeling, tetapi tidak laku. Besok paginya, genset itu dibawa ke Sapulante dan terjual seharga Rp 600 ribu, ” lanjutnya.

Nanang menambahkan, selain melakukan pencurian Genset, dihadapan polisi pelaku mengaku pernah melakukan pencurian satu unit motor di wilayah Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Jadi pelaku ini selain mencuri Genset milik masjid. Pelaku juga pernah mencuri motor di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(bah/dim)

Amin (42), pelaku pencurian genset masjid

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden