Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Hamili Anak Dibawah Umur, Pria Asal Gempol Dijebloskan Penjara

badge-check


					Pelaku persetubuhan anak dibawah umur (tengah) saat hendak dimasukkan hotel prodeo oleh petugas di Mapolres Pasuruan Perbesar

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur (tengah) saat hendak dimasukkan hotel prodeo oleh petugas di Mapolres Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kejadiannya berlokasi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan identitas pelaku berinisial MBS (21), yang berhasil diamankan petugas pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka (MBS) resmi kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan bersama dengan barang bukti hasil visum,” jelas AKP Adimas.

Kasus ini bermula saat keluarga korban remaja perempuan berusia 16 tahun mendapati korban mengeluh sakit di bagian punggung selama beberapa hari.

Korban kemudian dibawa ke RS Asih Abyakta dan menjalani rawat inap selama tiga hari. Dsri hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa korban tengah hamil tiga bulan.

Pihak keluarga yang merasa curiga kemudian menanyakan kepada korban siapa yang bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban mengaku bahwa pelaku adalah Muhammad Badrus Shobah (MBS), yang masih satu dusun dengannya.

Saat dikonfirmasi oleh keluarga dirumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali sejak tahun 2024 hingga Juni 2025 di rumahnya sendiri.

Hasil visum menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara serta kondisi korban yang tengah hamil tiga bulan, yang memperkuat bukti tindakan pidana tersebut.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Adimas.

(dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden