PASURUAN (faktapasuruan) – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, kali ini yang disasar sebuah Kost-kostan yang berada di desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Senin (09/02/2026) dini hari.
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial MS (22), warga Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang saat itu bersama rekannya KL yang saat ini DPO, melakukan aksinya dengan membagi peran dalam melakukan eksekusi sepeda motor korban yang terparkir.
Yassy Ari, warga Banyuwangi yang merupakan korban, mengetahui sepeda motor jenis matic Honda Scoopy nopol N-3979-TEK miliknya tidak ada di parkiran Kost-kostan dan langsung melaporkan ke Polsek Wonorejo.
Berkat informasi yang didapatkan, unit Reskrim berhasil membekuk pelaku dan mengakui perbuatannya atas perbuatan pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim tidak lama dari aksinya, dan diamankan beserta barang bukti kendaraan pelaku yang digunakan,” kata Iptu Joko Suseno Kasi Humas Polres Pasuruan, Selasa (10/02/2026).
Joko menambahkan dalam aksinya pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan bermotor.
“Pelaku menggunakan modus lama yaitu menggunakan kunci T, dan membawa kabur sepeda motor hasil curiannya,” ucap Joko.
Akibat kejadian ini korban Yessi Ari mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18 juta rupiah, dan pelaku dikenai pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(bah/dim)
