DPRD Pasuruan Bahas Empat Poin Perubahan Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 Diusulkan Progresif

Admin · 29 Okt 2026, 05:54 WIB · 3 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
DPRD Pasuruan Bahas Empat Poin Perubahan Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 Diusulkan Progresif
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Rancangan tersebut memuat empat substansi utama terkait perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah, mulai dari penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sanksi administrasi bagi wajib pajak.

Pembahasan diawali melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, serta dihadiri Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, Wakil Bupati Shobih Asrori, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 26 Oktober 2026.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan pada 26 Oktober 2026,” ujar Samsul.

Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif menyampaikan penjelasan mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Empat Substansi Perubahan

Salah satu poin utama dalam Raperda tersebut adalah penyesuaian tarif PBB-P2 menggunakan skema progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dalam usulan pemerintah daerah, tarif PBB-P2 berada pada kisaran 0,1 hingga 0,2 persen. Sementara itu, objek pajak berupa lahan yang digunakan untuk produksi pangan dan peternakan diusulkan memperoleh tarif khusus sebesar 0,08 persen.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu materi yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Poin kedua berkaitan dengan kewajiban wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Dalam rancangan tersebut, wajib pajak diusulkan menyampaikan laporan paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir.

Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan itu diusulkan dikenai sanksi administratif sebesar Rp50 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp100 ribu bagi badan usaha.

Selanjutnya, pemerintah daerah mengusulkan penyempurnaan retribusi pelayanan kebersihan. Retribusi akan difokuskan pada pelayanan pengangkutan dan pengolahan akhir sampah. Adapun fasilitas umum, seperti tempat ibadah, jalan, dan taman, diusulkan tidak dikenai retribusi kebersihan.

Poin keempat menyangkut pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi kepada instansi pelaksana berdasarkan capaian kinerja yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menjelaskan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerapannya di lapangan.

“Dinamika sosial-ekonomi lokal serta evaluasi pelaksanaan di lapangan selama kurun waktu satu tahun terakhir menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi secara berkelanjutan,” kata Rusdi.

Menurutnya, penyesuaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pemkab Pasuruan juga mengharapkan masukan dari DPRD agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan rasa keadilan.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga pembahasannya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Samsul Hidayat turut mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 sebagai momentum untuk memperkuat persatuan dan mendorong pembangunan daerah.

“Semangat Sumpah Pemuda harus menjadi inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan daerah, khususnya Kabupaten Pasuruan,” tegas Samsul.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta unsur Forkopimda Kabupaten Pasuruan.

Melalui pembahasan Raperda Non-APBD Tahun 2026 ini, DPRD bersama Pemkab Pasuruan diharapkan dapat merumuskan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, penerapan kebijakan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta mampu mendukung peningkatan PAD Kabupaten Pasuruan.

(*)

Facebook Comments Box
3 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →