Sertifikat Tanah Yang Dinanti Puluhan Tahun, Tuntas Dalam PTSL Desa Randupitu

Admin · 28 Okt 2026, 14:21 WIB · 3 dilihat · 4 menit baca
Bagikan:
Sertifikat Tanah Yang Dinanti Puluhan Tahun, Tuntas Dalam PTSL Desa Randupitu
Kepala Desa Randupitu saat membagikan sertifikat kepada warganya

PASURUAN (faktapasuruan.com) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membawa harapan baru bagi warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 1.000 bidang tanah masuk dalam program sertifikasi tahun anggaran 2026 untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Randupitu, Rabu (28/10/2026). Program tersebut menjadi momentum penting bagi warga yang selama ini belum memiliki dokumen resmi kepemilikan tanah.

Subiantoro, salah satu warga penerima sertifikat, mengaku lega setelah tanah yang dimilikinya sejak era 1990-an akhirnya bersertifikat. Ia menyebut program PTSL sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Tanah saya tidak bersertifikat sejak tahun 1990-an sampai sekarang. Lalu ada program PTSL dan program ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, beserta perangkat desa yang telah mengupayakan program tersebut.

Bagi Subiantoro, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti penting untuk memperjelas status kepemilikan tanah dan mengantisipasi kemungkinan sengketa di kemudian hari.

Ia berharap program serupa kembali tersedia agar warga yang belum memiliki sertifikat bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

“Saya berpesan kepada warga lainnya, segera daftarkan tanahnya kalau memang ada gelombang berikutnya. Dengan begitu, status hukum tanahnya ada kejelasan,” katanya.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menerangkan bahwa program PTSL di wilayahnya mencakup 1.000 bidang tanah. Jumlah itu terdiri atas 976 bidang milik pemohon dan 24 bidang Tanah Kas Desa (TKD).

Untuk proses penyerahan, pemerintah desa menjadwalkan pembagian sertifikat dalam beberapa sesi. Pada Rabu, sebanyak 200 sertifikat dibagikan pada sesi pertama pukul 09.00–11.00 WIB, dilanjutkan 200 sertifikat pada sesi kedua pukul 12.30–15.00 WIB.

Penyerahan dilanjutkan pada Kamis (29/10/2026). Secara keseluruhan, pemerintah desa menargetkan sekitar 800 sertifikat dapat diserahkan kepada penerima selama dua hari.

Fuad menyebut program ini telah lama dinantikan masyarakat. Pemerintah desa menginisiasi pelaksanaannya agar warga memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terhindar dari persoalan pertanahan.

“Program ini memang sangat dinanti warga. Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah memiliki sertifikat resmi sehingga bisa memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” jelasnya.

Menurut Fuad, kejelasan status tanah juga penting untuk menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat. Persoalan batas maupun kepemilikan tanah, kata dia, berpotensi memicu perselisihan jika tidak didukung dokumen yang jelas.

“Inisiatif PTSL ini berasal dari kami di pemerintahan desa, terutama saya, supaya warga memiliki hak atas tanah. Kepastian hak tanah ini sangat penting agar warga tidak saling bertengkar atau berselisih, baik dengan tetangga maupun keluarga,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, persiapan program sudah dimulai sejak November 2025 melalui tahapan penerbitan surat keputusan. Proses berlanjut pada Februari 2026 dan mulai aktif dilaksanakan pada Maret 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan Kabupaten Pasuruan memperoleh kuota PTSL sebanyak 24.000 bidang pada tahun anggaran 2026. Kuota tersebut dialokasikan untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah di wilayah yang mencakup 365 desa dan kelurahan.

Ia menyebut alokasi 1.000 bidang untuk Desa Randupitu patut disyukuri, mengingat banyak desa lain juga membutuhkan program serupa.

“Alhamdulillah, Randupitu mendapatkan alokasi 1.000 bidang. Padahal desa-desa lain juga sangat ingin PTSL,” kata Samsul.

Ia juga mengapresiasi kerja panitia, pemerintah desa, BPN, dan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, proses penerbitan sertifikat memerlukan koordinasi serta kerja keras, meskipun masyarakat tidak selalu melihat tahapan yang harus dilalui di belakangnya.

“Saudara enak, setelah daftar ditinggal. Lha panitia, kades, BPN, dan tim bekerja ekstra keras. Semoga kerja keras mereka menjadi catatan amal saleh. Kerja keras dan kerja cerdas mereka wajib diapresiasi,” tuturnya.

Selain sebagai bukti hukum kepemilikan, sertifikat tanah juga berpotensi mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Samsul menjelaskan, dokumen tersebut dapat menjadi salah satu persyaratan pendukung untuk mengakses pembiayaan perbankan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan, lanjutnya, telah bekerja sama dengan lima bank dalam memfasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha.

“Kalau sertifikat ini mau digunakan untuk usaha, monggo dipakai. Kami bersama Mas Bupati sudah bekerja sama dengan lima bank melalui KUR. Insyaallah kreditnya ringan,” pungkasnya.

Program PTSL di Randupitu diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperjelas status kepemilikan tanah warga sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif. Dengan dokumen yang sah, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari potensi sengketa pertanahan pada masa mendatang.

(dim)

Facebook Comments Box
3 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →