Tumpas Narkoba, Lima Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Admin · 4 Sep 2026, 14:29 WIB · 45 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Tumpas Narkoba, Lima Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota
Beberapa terduga tersangka saat berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

PASURUAN (faktapasuruan) – Polres Pasuruan Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian “Tumpas Narkoba Semeru 2026.”

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang masing-masing berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25), kelima tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan.

Dari keseluruhan pengungkapan, petugas mengamankan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi, salah satu barang bukti memiliki berat kotor mencapai 51,10 gram.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, timbangan digital, barang ini berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas menegaskan, pihaknya akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, dan tidak berhenti pada operasi kali ini tetapi terus mengejar bandar lebih besar.

“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” kata Ronny.

Ronny menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.

“Kita tetap membutuhkan masyarakat akan keberadaan jaringan pengedar, maka masyarakat sangat penting perannya nanti,” jelasnya.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
45 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →