Polsek Rejoso Tangkap Pelaku Curanmor, Honda Vario 125 Berhasil Diamankan

Admin · 18 Agu 2026, 14:18 WIB · 70 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Polsek Rejoso Tangkap Pelaku Curanmor, Honda Vario 125 Berhasil Diamankan
Petugas saat mendatangi lokasi pencurian sepeda motor ditempat persewaan play station

PASURUAN (faktapasuruan) – Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan sebuah rental Play Station di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RD, warga wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Lekok.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korbannya adalah MA, seorang karyawan swasta asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Saat kejadian, MA bersama rekannya, PU, datang ke rental Play Station milik WA di Desa Toyaning sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 warna hitam.

Sesampainya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di depan rental, kemudian masuk bersama temannya untuk bermain Play Station.

Sekitar pukul 11.30 WIB, ketika korban hendak membayar biaya sewa, tiba-tiba terdengar bunyi alarm sepeda motor. Korban kemudian berlari keluar dan mendapati sepeda motornya telah dibawa pelaku ke arah timur.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kondisi sekitar lokasi cukup sepi sehingga pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota.

Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. RD kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Lekok pada Senin malam.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario 125 warna hitam beserta kunci kontak, STNK dan BPKB kendaraan.

Selain itu, petugas turut menyita pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya, berupa kaos hitam lengan pendek, celana pendek jeans biru tua dan sarung tenun warna cokelat.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga merencanakan melakukan penahanan terhadap tersangka dan menuntaskan proses penyidikan.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas, S.A.P. memastikan penanganan perkara tersebut terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan hingga tuntas sesuai prosedur hukum,” ungkap AKP Bambang Pamungkas.

(dim)

Facebook Comments Box
70 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →