PASURUAN (faktapasuruan) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki tahapan akhir.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, memastikan sejumlah bidang tanah milik warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis telah diterbitkan Nomor Induk Bidang (NIB).
Penerbitan NIB tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.
“Alhamdulillah, PTSL di Desa Randupitu berjalan sesuai tahapan. Kami berharap sertifikat tanah warga segera diterbitkan agar memberikan kepastian hukum,” ujar Fuad.
Menurutnya, terbitnya NIB menunjukkan bahwa proses PTSL telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan. Pemerintah desa bersama panitia PTSL terus melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan agar proses penerbitan sertifikat dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap masyarakat bersabar. Pemerintah desa akan terus mendampingi hingga seluruh sertifikat diterbitkan,” tambahnya.
Fuad juga mengimbau para peserta PTSL yang masih memiliki kekurangan dokumen agar segera melengkapinya. Masyarakat juga diminta terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah desa agar proses penerbitan sertifikat tidak mengalami kendala.
Salah satu peserta PTSL, Abdul Muin, mengaku bersyukur karena seluruh tahapan program di Desa Randupitu berjalan dengan tertib dan transparan.
“Panitia menjelaskan seluruh proses dengan baik. Kami berharap sertifikat segera terbit agar memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,” ujarnya.
Dengan semakin dekatnya proses penerbitan sertifikat, Pemerintah Desa Randupitu optimistis Program PTSL tahun ini dapat diselesaikan sesuai target.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai aset tanah yang dimiliki warga.
(dim)
