PTSL Desa Randupitu Masuk Tahap Akhir, Sejumlah Bidang Tanah Telah Terbit NIB

Admin · 22 Jul 2026, 14:15 WIB · 23 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
PTSL Desa Randupitu Masuk Tahap Akhir, Sejumlah Bidang Tanah Telah Terbit NIB
Papan pengumuman data peserta PTSL Desa Randupitu

PASURUAN (faktapasuruan) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki tahapan akhir.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, memastikan sejumlah bidang tanah milik warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis telah diterbitkan Nomor Induk Bidang (NIB).

Penerbitan NIB tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

“Alhamdulillah, PTSL di Desa Randupitu berjalan sesuai tahapan. Kami berharap sertifikat tanah warga segera diterbitkan agar memberikan kepastian hukum,” ujar Fuad.

Menurutnya, terbitnya NIB menunjukkan bahwa proses PTSL telah berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan. Pemerintah desa bersama panitia PTSL terus melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan agar proses penerbitan sertifikat dapat segera diselesaikan.

“Kami berharap masyarakat bersabar. Pemerintah desa akan terus mendampingi hingga seluruh sertifikat diterbitkan,” tambahnya.

Fuad juga mengimbau para peserta PTSL yang masih memiliki kekurangan dokumen agar segera melengkapinya. Masyarakat juga diminta terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah desa agar proses penerbitan sertifikat tidak mengalami kendala.

Salah satu peserta PTSL, Abdul Muin, mengaku bersyukur karena seluruh tahapan program di Desa Randupitu berjalan dengan tertib dan transparan.

“Panitia menjelaskan seluruh proses dengan baik. Kami berharap sertifikat segera terbit agar memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,” ujarnya.

Dengan semakin dekatnya proses penerbitan sertifikat, Pemerintah Desa Randupitu optimistis Program PTSL tahun ini dapat diselesaikan sesuai target.

Program tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai aset tanah yang dimiliki warga.

(dim)

Facebook Comments Box
23 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →