PASURUAN (faktapasuruan) – Kecelakaan maut yang kerap terjadi di simpang empat Patung Sapi, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Angkatan 2015 (FH.15) Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya.
Dalam forum diskusi bulanan yang digelar di Café Hidden Gems, Taman Dayu, Rabu (15/07/2026), mereka mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Ketua IKA FH.15 UWP, MUHAMMAD FAUJI, S.H., membuka diskusi dengan mengangkat tema “Kecelakaan Maut di Patung Sapi Pandaan, Pemerintah Pasuruan Bertindak Tegas Jangan Ambiguities”.
Melalui pendekatan analisis yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), forum tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi krusial meliputi :
• Penutupan Simpang Empat Patung Sapi: Guna menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, pemerintah wajib melakukan rekayasa lalu lintas berupa penutupan simpang empat tersebut. Langkah ini dinilai mendesak karena lokasi tersebut merupakan titik rawan kecelakaan (black spot), sesuai dengan amanat Pasal 93 dan Pasal 94 UU LLAJ.
• Pencabutan Lampu Lalu Lintas: Seiring dengan rencana penutupan simpang, lampu lalu lintas (traffic light) di titik tersebut harus dicabut atau dinonaktifkan secara total agar tidak membingungkan para pengguna jalan.
• Melengkapi Rambu Lalu Lintas: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan didesak segera menyediakan perlengkapan jalan yang memadai, meliputi rambu peringatan, rambu larangan, dan rambu perintah. Berdasarkan survei lokasi yang dilakukan oleh IKA FH.15, minimnya rambu dari jalur tikungan di depan Masjid Cheng Hoo hingga simpang empat Patung Sapi diduga kuat menjadi salah satu pemicu utama kecelakaan.
• Pemasangan Pita Kejut: Perlu adanya pemasangan marka garis kejut (rumble strips atau pita kejut) di sepanjang jalur rawan atau menjelang simpang empat Patung Sapi. Fasilitas ini berfungsi memaksa pengendara menurunkan kecepatan kendaraan mereka.
• Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan (Ramp Check) Berkala: Menanggapi aspirasi masyarakat terkait kecelakaan maut pada 7 Juli 2026 lalu—di mana sebuah truk kontainer yang diduga rem blong menabrak lima sepeda motor dan satu truk tangki air hingga menewaskan empat orang di lokasi—IKA FH.15 mengusulkan pelaksanaan ramp check berkala. Pemeriksaan kelaikan jalan khusus angkutan barang dan orang ini minimal dilakukan sebulan sekali di titik-titik strategis demi menekan potensi kegagalan mekanis.
Melalui rekomendasi ini, IKA FH.15 UWP berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan beserta instansi terkait dapat bergerak cepat secara transparan demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut di masa mendatang.
(bah/dim)
