Sudah SHM Malah Ditumpangi SHGB. Pemilik SHM Perjuangkan Haknya

Admin · 30 Apr 2026, 22:34 WIB · 102 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Sudah SHM Malah Ditumpangi SHGB. Pemilik SHM Perjuangkan Haknya
Jufri Muhammad Adi, SH. MH. saat menunjukan SHM asli yang dimiliki oleh kliennya Yudi Hermanto Yuwono

PASURUAN (faktapasuruan) – Yudi Hermanto Yuwono (65), warga Kota Pasuruan mulai bangkit kembali untuk merebutkan hak atas tanahnya, yang telah dinyatakan pemilik asli atas nama dirinya sesuai dengan legalisir yang telah dilakukan di kantor pertanahan.

Dengan didampingi kuasa hukum Jufri Muhammad Adi menunjukkan keaslian surat tanah milik kliennya dengan surat hak milik (SHM) no 31 Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang diubah pada 1990 atas nama Yudi Hermanto Yuwono.

Diketahui luas tanah sekitar 8000 meter persegi, yang saat ini dikuasai oleh sebuah perusahaan dengan SHGB no 6 Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo dengan pemegang hak PT Sukorejo Jayatama sejak 1997.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Hingga kini tanah tersebut berada di dalam naungan PT Sukorejo Jayatama, meskipun sudah ada pernyataan resmi dari Komisi Informasi Jawa Timur bahwa telah terjadi Overlapping.

Jufri mengatakan itikad baik dan jalur hukum sudah dilakukan dan memenangkan kliennya sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut, namun pihak perusahaan belum juga memberikan tanahnya yang sudah diakui selama 30 tahun.

“Kita sudah memenangkan dan dinyatakan pemilik sah atas tanah tersebut dari SHM no 31 yang muncul SHGB no 6 diatas lahan yang sama. Ini sangat lucu, karena tanah sudah SHM malah seolah dihilangkan keabsahannya oleh SHGB yang baru saja terbit,” ucap Jufri, Kamis (30/04/2026).

Lebih lanjut Jufri menyampaikan dari keputusan Yurisprudensi mengatakan sertifikat yang lebih awal adalah yang sah dan sertifikat keluar setelahnya batal demi hukum.

“Yurisprudensi sudah menyampaikan bawah sertifikat pertama keluar adalah sertifikat yang sah, tetapi pihak PT Sukorejo Jayatama tetap mengakui bahwa itu tanahnya,” jelasnya.

Bahkan Jufri sempat mengirimkan surat somasi ke kantor pertanahan Kabupaten Pasuruan, hingga kini belum ada jawaban atas letak sertifikat no 31 tersebut siapa pemilik sebenarnya yang sah.

“Pernah saya kirim somasi ke BPN tapi sampai saat ini tidak ada jawaban, dan akan saya kirim lagi nanti,” bener Jufri.

Yudi Hermanto Yuwono menyampaikan permasalahan tanah miliknya semua di serahkan kepada kuasa hukum untuk penyelesaian terbaiknya, mengingat sudah puluhan tahun tanah tidak bisa dikuasai dan didalam pagar pabrik.

“Saya serahkan pada Pak Jufri untuk mengurus semua, melihat hukum bingung pemilik sah jadi permainan,” tutupnya.

(bah/dim)

Jufri Muhammad Adi saat menjelaskan asal usul tanah SHM yang ditumpangi SHGB PT Sukorejo Jayatama
Facebook Comments Box
102 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →