Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Satlantas Polres Pasuruan Terapkan Tilang Hand Held Digital

badge-check


					Petugas saat melakukan tilang Hand Held di Pos Polisi Alun-alun Bangil Perbesar

Petugas saat melakukan tilang Hand Held di Pos Polisi Alun-alun Bangil

PASURUAN (faktapasuruan) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan resmi mengoperasikan sistem tilang Hand Held mulai tanggal 23 April 2029.

Implementasi perdana teknologi ini dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Gabungan Pajak yang berlokasi di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Inovasi ini merupakan langkah maju kepolisian dalam melakukan penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual konvensional, sistem Hand Held memungkinkan petugas di lapangan bekerja secara lebih cepat, akurat, dan transparan.

Mekanisme tilang ini dilakukan oleh anggota Satlantas dengan cara mengambil foto (capture) pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Setelah foto diambil, petugas memasukkan data Nomor Polisi (Nopol) kendaraan ke dalam perangkat.

Secara otomatis, mesin printer yang dibawa oleh petugas akan mencetak kertas berisi barcode tilang.

Kertas barcode tersebut memuat informasi detail mengenai Nopol kendaraan serta identitas pelanggar. Melalui scan barcode tersebut, pelanggar dapat melakukan konfirmasi mandiri untuk mengetahui jadwal persidangan di pengadilan.

Salah satu keunggulan sistem ini adalah integrasinya dengan data perpajakan kendaraan. Tilang Hand Held menerapkan sistem blokir otomatis.

Hal ini berarti masyarakat yang kendaraannya terekam melanggar oleh kamera Hand Held petugas, wajib menyelesaikan denda tilangnya terlebih dahulu sebelum dapat memproses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Ipda Aries Setyandono, SH, menjelaskan bahwa sistem ini pada prinsipnya sama dengan Tilang Elektronik (ETLE) statis yang berada di persimpangan jalan.

“Tilang Hand Held ini seperti halnya Tilang Elektronik, tapi yang membedakan sekarang semua petugas Lalu Lintas di jalan bisa mengcapture pelanggar dengan menggunakan HP Hand Held. Kami Satlantas Pasuruan mendapatkan dua unit ponsel Hand Held khusus untuk mengoperasionalkan tilang tersebut,” ujar Ipda Aries.

Lebih lanjut, beliau memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan agar senantiasa menjaga kedisiplinan di jalan raya.

“Kami menghimbau kepada pengguna jalan serta masyarakat Kabupaten Pasuruan khususnya untuk selalu tertib berlalu lintas di jalan. Tujuannya jelas, yakni untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan di jalan,” pungkasnya.

Dengan adanya teknologi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas semakin meningkat, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama di wilayah hukum Polres Pasuruan.

(dim)

Petugas saat melakukan tilang Hand Held di Pos Lalu Lintas Alun-alun Bangil

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pungli Di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan Berlanjut

29 April 2026 - 21:26 WIB

Gerak Cepat, PLN UP3 Pasuruan Survey Jaringan Listrik Desa Sedaeng

29 April 2026 - 20:53 WIB

Kapolres Pasuruan Sambangi Desa Ngembal, Serap Aspirasi dan Salurkan Bantuan

29 April 2026 - 16:27 WIB

Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Dini

29 April 2026 - 14:57 WIB

Bawaslu dan SMKN 1 Gempol Jalin Perjanjian Kerjasama Pendidikan Partisipasi Masyarakat

29 April 2026 - 12:53 WIB

Trending di News