Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Hukum dan Kriminal

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

badge-check


					Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Perbesar

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas

PASURUAN (faktapasuruan) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Grati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/04/2026)sekitar pukul 09.10 WIB di depan Balai Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Korban diketahui berinisial DS (35), warga Kecamatan Grati, yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor bersama rekannya usai dari Bank BRI Ngopak menuju pulang ke rumah. Setiba di lokasi kejadian korban dipepet oleh seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah kiri, kemudian pelaku langsung menarik dan merampas dompet milik korban sebelum melarikan diri ke arah selatan.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, petugas melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisa sejumlah rekaman CCTV di beberapa titik.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Rabu (15/04/2026) pelaku berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di Kantor Kecamatan Grati ketika sedang mengurus administrasi kependudukan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial UY (27), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian korban, dan uang tunai Rp 832 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan aksi tersebut karena memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan.

“Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim,” kata Plt Kasi Humas Aipda Junaedi, Kamis (16/04/2026).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan/pencurian biasa.

Diketahui, tersangka juga merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara atas perkara jambret pada tahun 2022 silam.

(bah/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi, Wagub Jatim Anjurkan Pembeli Membawa KTP

15 April 2026 - 16:08 WIB

Trending di News