PASURUAN (faktapasuruan) – Satpas Sat Lantas Polres Pasuruan Kota berkomitmen melayani masyarakat tanpa adanya pungli dan calo demi kenyamanan masyarakat / pemohon SIM.
Demi ketertiban dan kenyamanan, pemohon SIM baru maupun perpanjang diharapkan melalui prosedur atau mekanisme yang sesuai dengan aturan, yakni :
– Membawa surat keterangan kesehatan
– Membawa surat lulus uji psikologi
– Datang ke loket 1 pendaftaran >
– Ke loket 2 identifikasi atau foto SIM >
– Pemohon perpanjang langsung ke loket pembayaran PNBP / Bank dan cetak >
– Menuju loket 3 untuk uji teori…apabila lulus lanjut untuk uji praktek >
– Menuju ke loket 4 pembayaran PNBP /bank >
– Menunggu SIM di cetak oleh petugas.
Aiptu Fatkhul Anwar, selaku Baur SIM Satpas Sat Lantas Polres Pasuruan Kota menegaskan, bahwa dalam pengurusan perpanjang atau pengurusan SIM baru, wajib mengikuti alur sesuai prosedur yang ada.
“Nihil calo dan stop pungli. Satpas Sat Lantas Polres Pasuruan Kota bersih dari adanya praktik ilegal pengurusan SIM. Masyarakat harap mengurus dengan mengikuti aturan agar pengurusan cepat dan sesuai prosedur,” tegas Aiptu Fatkhul Anwar. Kamis (16/04/2026).
Dalam proses pengurusan SIM baru, pemohon diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 25 menit dalam mengikuti alur hingga terbitnya SIM.
Sedangkan untuk pemohon perpanjangan hanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 15 menit, hingga bisa mendapatkan SIM barunya.
“Jika pengurusan perpanjangan atau permohonan SIM baru sesuai prosedur, akan membutuhkan waktu yang cukup singkat. Menyesuaikan nomor antrean yang ada,” lanjut Baur SIM Satpas Sat Lantas Polres Pasuruan Kota.
Sementara itu, didalam ruangan Satpas juga tertera besaran biaya pengurusan SIM yang nampak dipampang ditengah ruang tunggu Satpas Sat Lantas Polres Pasuruan Kota.
“Didalam ruang tunggu pendaftaran juga sudah tertera rincian biaya yang sudah terpampang secara transparan,” imbuh Aiptu Fatkhul Anwar.
(dim)







