PASURUAN (faktapasuruan) – Unit Reskrim Polsek Gempol gelar Konferensi Pers terkait adanya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, (24/03/2026), sekitar pukul 23.26 WIB.
Kejadian berlokasi di salah satu rumah warga yang diketahui bernama Darmawan (40), warga Dusun Jembrung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Mirisnya, pelaku diketahui masih tetangga dengan korban, yang diketahui bernama Muhammad Irkham (38), warga Dusun Jembrung, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Pelaku melancarkan aksinya saat mengetahui kondisi rumah korban kosong, dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan sabit, yang kemudian menggasak barang berharga milik korban.
Korban yang baru saja pulang dari mudik pada Rabu (25/03/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, dikagetkan dengan kondisi jendela yang sudah terbuka, serta kamar yang berantakan.
Setelah dicek kembali, barang berharga dan uang tunai hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21.507.000 dan langsung melaporkan adanya kasus tersebut ke Unit Reskrim Polsek Gempol.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gempol yang berkoordinasi dengan Polres Pasuruan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa, (31/03/2026) di sebuah kandang kambing.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti :
1. 1 (satu) buah kalung emas seberat 5 gram;
2. 2 (dua) buah cincin emas sebesat 2 gram;
3. 1 (satu) buah liontin emas seberat 1,24 gram;
4. uang tunai sebesar RP 3.400.000,-.
5. 1 (bilah) sabit.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F UU No.1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
(dim)







