Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

BEM Pasuruan Raya Tolak Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

badge-check


					BEM Pasuruan Raya saat menyerbu Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan Perbesar

BEM Pasuruan Raya saat menyerbu Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya menyatakan penolakan terhadap wacana pengalihan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi Aliansi BEM Pasuruan Raya. Dalam pernyataan tersebut, aliansi menyampaikan sejumlah alasan terkait pentingnya pemilihan kepala daerah secara langsung.

Koordinator Umum Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, mengatakan, bahwa pemilihan langsung merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, hak memilih kepala daerah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak dapat digantikan oleh mekanisme lain.

“Pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam menentukan kepemimpinan daerah,” kata Ubaidillah, Senin (12/01/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Bendahara Umum Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Faisal Harun, yang menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi memusatkan proses pengambilan keputusan di tingkat elite politik. Kondisi tersebut dapat mengurangi keterlibatan publik dalam proses politik di daerah.

Faisal menambahkan, mekanisme pemilihan tidak langsung juga dinilai berpotensi mengubah pola pertanggungjawaban kepala daerah yang terpilih.

“Apabila jadi disahkan pemilihan oleh DPRD maka berpotensi para elite politik yang berperan, masyarakat hanya sebagian penonton,” terangnya.

Faisal menambahkan, bahwa mandat anggota DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum tidak mencakup kewenangan untuk memilih kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi utama dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Pemilihan kepala daerah merupakan hak politik rakyat yang dilaksanakan melalui pemilihan langsung,” ujarnya.

Dengan penolakan ini akan terus mensosialisasikan sikap tersebut kepada mahasiswa dan masyarakat di wilayah Pasuruan Raya. Ia juga menyebutkan bahwa aliansi akan melakukan langkah advokasi lanjutan terkait perkembangan wacana tersebut.

“Kita akan sosialisasikan kepada teman mahasiswa dan masyarakat atas penolakan ini, apabila tetap disahkan akan dilakukan advokasi lanjutan,” pungkasnya.

(bah/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Pasuruan Pasang Banner Peringatan disepanjang Glanggang – Kedungboto

17 April 2026 - 17:12 WIB

Tambah Ilmu Pengetahuan, BPBD Kabupaten Pasuruan Jadi Jujukan

17 April 2026 - 15:33 WIB

Bahan Baku Furniture Naik Drastis, Pengusaha Mebel Mengeluh

17 April 2026 - 13:10 WIB

Institute Achmad Dahlan Probolinggo Gelar Forum Diskusi Penuh Inspirasi Gandeng Media Pilarpos

17 April 2026 - 12:03 WIB

Triwulan Pertama BNNK Rehab 60 Pecandu Narkoba

17 April 2026 - 11:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal