PT DBI Pindah Lokasi, Pembukaan Pol PP Line Perusahaan Bodong Tabrak Perbup

Admin · 28 Mar 2026, 18:15 WIB · 79 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
PT DBI Pindah Lokasi, Pembukaan Pol PP Line Perusahaan Bodong Tabrak Perbup
Pembukaan Pol PP Line di PT Dozen Bagus Indonesia, Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan) – Ramai diberitakan Pol PP Line dibuka sebelum perusahaan menunjukkan legalitas yang sah, DLH dan Polri nampak tidak dilibatkan.

Jumat (27/03/2026), sekitar pukul 13.30 siang, anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan dipimpin oleh Kasat Pol PP Ridho Nugroho melakukan pembukaan segel (pol pp line) di PT Dozen Bagus Indonesia.

Perusahaan yang bergerak dan memproduksi briket tersebut tepatnya berada di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

PT Dozen Bagus Indonesia sebelumnya sempat ditutup oleh petugas penegak Perda Kabupaten Pasuruan karena tidak dapat menunjukkan legalitas perusahaan pada 24 November 2025 lalu.

Dalam pembukaan Pol PP Line tersebut, nampak dihadiri oleh Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan beserta anggota, Kepala Dusun Puntir, Kepala Desa Martopuro, Camat Purwosari, Koramil, dan Kasi trantib Purwosari.

Namun dalam pembukaan segel tersebut terasa kurang lengkap. Pasalnya, perwakilan dari anggota Polsek (bhabinkamtibmas) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dilibatkan.

Rusli selaku manager perusahaan yang diduga bodong menjelaskan jika sudah mendapatkan surat dari pemegang keputusan tertinggi.

“Kalau dari institusi saya rasa pemegang wewenang tertinggi kalau sudah memutuskan bawahannya pasti gak bisa apa-apa. Tapi selama kita ada surat dari pemegang keputusan tertinggi ya kita patuh. Karena dia pegang tongkat komandonya,” jelas Rusli.

Sementara itu, Suyono selalu Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan menjelaskan, bahwa pembukaan Pol PP Line tidak sesuai SOP dan asal buka saja.

“Pembukaan segel Pol PP Line tidak sesuai SOP. Denda tidak ada, dan asal buka usaha yang tak berijin,” ujar Suyono.

“Sedang tujuan dari police pp line itu ada   sangsi administratif dalam ketentuanya,” lanjutnya.

Diketahui, pembukaan segel perusahaan bodong tersebut dilakukan karena perusahaan hendak pindah ke salah satu daerah di Kecamatan Sukorejo.

Yang menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat, apakah segampang itu police line dibuka tanpa adanya embel-embel ? Sedangkan perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki ijin (bodong) dan limbah B3 yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

(dim)

Nampak Ridho Nugroho saat menyaksikan pembukaan segel di perusahaan bodong
Facebook Comments Box
79 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →