PASURUAN (faktapasuruan) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap aksi pencurian di sebuah warung makan yang berada di Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang terjadi pada hari Minggu (16/11/2025) siang.
Aksi pencurian yang dilakukan yakni dengan modus membeli minuman saat warung dalam kondisi sepi, tersangka M (52) warga Gadingrejo, Kota Pasuruan yang melihat tas milik korban langsung di ambil dan dibawa kabur.
Dari hasil pengakuan tersangka M, uang yang telah dibawah kabur digunakan untuk kebutuhan keluarganya, mengingat dirinya tidak lagi bekerja.
“Uangnya saya buat kebutuhan keluarga seperti bayar wifi dan lainnya, soalnya tidak lagi kerja dan butuh penghasilan,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban Khusnul Khotimah yang meripakan pemilik warung mengalami kerugian Rp 4 juta uang yang tersimpan dalam tas.
AKP Dhecky Tjahyono Triyoga menyampaikan, pengungkapan ini berkat program Kapolres Pasuruan 10 ribu CCTV, sehingga pelaku saat kabur membawa motornya teridentifikasi dan dilakukan penangkapan.
“Alhamdulillah berkat program 10 ribu CCTV yang dicanangkan Kapolres berhasil mengungkap pelaku pencurian,” kata Dhecky, Senin (17/11/2025) malam.
Selain mengamankan tersangka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, anggota satreskrim juga mengamankan beberapa barang bukti meliputi uang tunai Rp 2.650.000, sepeda motor yang dipakai, jaket dan helm.
Akibat perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana pencurian, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
Kepolisian Polres Pasuruan Kota dengan adanya program 10 ribu CCTV yang dicanangkan, semoga masyarakat turut serta dan mendukung untuk keamanan lingkungan.
(bah/dim)







