PASURUAN (faktapasuruan) – Larangan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, telah dilakukan sosialisasi sejak jauh-jauh hari untuk tidak menggunakan kendaraan Dinas milik Pemerintah.
Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo menyampaikan larangan menggunakan mobil dinas dipastikan tidak ada para pegawai yang ada, pasalnya mereka tahu fungsi dari kendaraan Dinas tersebut untuk kedinasan saja.
“Mereka sudah mendapatkan sosialisasi jauh-jauh hari, dan pasti tidak digunakan untuk mudik dan kendaraan sudah terparkir semua di OPD masing-masing,” terang Mas Rusdi, Kamis (18/03/2026).
Apabila ditemukan adanya mobil dinas beberapa masih dijalan wilayah Kabupaten Pasuruan, dipastikan mobil tersebut untuk kedinasan yang tidak semua pegawai libur.
“Kalau di wilayah Kabupaten Pasuruan pasti untuk keperluan kedinasan pada musim liburan untuk membantu kegiatan yang ada,” ucapnya.
Sanksi tegas telah disampaikan beberapa kali kepada pegawai ASN yang ada, apabila melanggar aturan akan ditanggung sendiri resikonya.
“Mereka paham apa yang harus dilakukan untuk mobil dinas, jadi sanksi tegas akan diterima nantinya bila menggunakannya,” pungkas Mas Rusdi.
(bah/dim)







