BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Melalui Komunitas Masjid dan RT/RW

Admin · 11 Mar 2026, 11:46 WIB · 74 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Melalui Komunitas Masjid dan RT/RW

 

JAKARTA (faktapasuruan) — BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat upaya perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui pendekatan berbasis komunitas. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggandeng komunitas masyarakat seperti masjid dan pengurus lingkungan RT/RW agar perlindungan pekerja dapat menjangkau hingga ke lingkungan terdekat tempat masyarakat tinggal dan beraktivitas.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di lingkungan Perumahan Eramas 2000, Jakarta Timur, yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga orang ahli waris peserta yang meninggal dunia.

“Melalui pendekatan jemput bola di tengah komunitas masyarakat, kami ingin memastikan bahwa layanan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin mudah diakses oleh para pekerja, khususnya pekerja sektor informal yang selama ini masih banyak yang belum terlindungi,” ujar Saiful.

Menurutnya, komunitas masyarakat seperti RT/RW maupun kegiatan di masjid merupakan simpul sosial yang sangat dekat dengan kehidupan pekerja sehari-hari, sehingga menjadi sarana efektif untuk membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada masing-masing ahli waris dari Almarhum Drs. Suswoyo dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Duren Sawit, Almarhum Hadi Alamsyah pengurus RT/RW Kelurahan Pondok Kelapa, serta Almarhumah Ratna yang berprofesi sebagai pedagang.

Saiful juga mengajak para pekerja untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

“Dengan adanya keringanan iuran ini, pekerja dapat memperoleh perlindungan dengan biaya yang lebih terjangkau namun dengan manfaat perlindungan yang tetap optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Fauzi, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang menggandeng komunitas masyarakat sebagai pintu masuk memperluas perlindungan pekerja.

“Pendekatan melalui komunitas seperti masjid dan lingkungan RT/RW sangat strategis karena langsung menyentuh masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DKM Masjid Al Akbar, Deden Edi Soetrisna, menyampaikan bahwa pengurus masjid turut mendorong perlindungan jaminan sosial bagi para pelayan masyarakat di lingkungan masjid seperti imam, marbot, guru ngaji, serta perangkat RT dan RW dengan mengikutsertakan mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU.

Secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, *Sulistijo N. Wirjawan* menilai pendekatan berbasis komunitas juga sangat relevan untuk diterapkan di berbagai daerah, termasuk di wilayah Pasuruan.

“Kami melihat komunitas masyarakat seperti masjid, lingkungan RT/RW, maupun kelompok sosial lainnya memiliki peran penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal. Melalui kolaborasi dengan komunitas tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih dekat dengan masyarakat sehingga semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan menjadi faktor penting dalam membangun kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan bagi para pekerja.

“Kami berharap pendekatan melalui komunitas ini dapat terus berkembang sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semakin banyak pekerja, khususnya pekerja informal yang selama ini masih rentan terhadap berbagai risiko kerja,” tutupnya.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
74 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →