PASURUAN (faktapasuruan) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Kabid PPUD) gencar melakukan pengawasan terhadap potensi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Sabtu, (07/03/2026) malam, petugas menggelar operasi di kawasan Gempol 9, yang didasari adanya laporan masyarakat masih adanya aktifitas karaoke dengan menggunakan sound system hingga malam hari.
Dipimpin oleh Suyono, selaku Kabid PPUD, operasi tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan sejumlah warkop karaoke masih beroperasi meskipun bulan ramadhan.
Warkop karaoke tersebut diantaranya Warkop New Galaxy, Warkop Putri, dan Warkop Jago Jaya. Namun, perhatian khusus tertuju pada Warkop New Galaxy, yang kedapatan masih memutar musik dan berkaraoke dengan volume keras di dalam tempat usaha tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Suyono memberikan teguran dan himbauan tegas kepada pengelola, berdasarkan pada Surat Edaran Forkompimda poin ke-15 yang melarang keras segala bentuk kegiatan karaoke atau hiburan dengan musik keras beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
”Kegiatan karaoke dan hiburan dengan musik keras tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan. Tindakan ini untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tegas Suyono, saat di lokasi Gempol 9.
Peringatan dan imbauan tak hanya sekedar kepada pengelola warkop, bahkan imbauan serupa juga disampaikan kepada para pemandu lagu (LC) yang berada di lokasi.
Mereka diminta untuk turut menjaga ketertiban dan selalu berpakaian sopan selama bulan ramadhan ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan.
Operasi berjalan kondusif dan para pengelola usaha menyatakan kesediaannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
(dim)

