PASURUAN (faktapasuruan) – Pemasangan kabel wifi tanpa ijin marak di wilayah Kabupaten Pasuruan. Satpol PP Kabupaten Pasuruan gencar melakukan operasi dibeberapa wilayah.
Suyono, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan hampir setiap hari melakukan penyisiran guna menjalankan tugas serta menjaga estetika wilayah.
Alhasil, Selasa (03/03/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, Suyono yang didampingi oleh anggotanya menemukan adanya 4 orang karyawan dari PT PRATAMA, yang lebih dikenal dengan nama PATAS sedang melakukan pemasangan kabel.
Penangkapan ke empat karyawan PT Pratama berlokasi tepat di depan Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan. Para karyawan yang tertangkap basah saat akan memasang kabel langsung dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
“Pemasangan kabel wifi ini berkesan sembunyi-sembunyi dan nakal. Karena memasang saat malam hari agar tidak diketahui oleh petugas,” ujar Suyono, Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil investigasi, 4 orang petugas dari PT Pratama yang mau memasang kabel wifi, mereka sudah menaikan anak tangga sekitar pukul 23.00 WIB.
Mirisnya lagi, pemasangan tersebut dilakukan dan diketahui tidak memiliki tiang penyangga sendiri.
Disamping tidak memiliki tiang penyangga sendiri, keempat karyawan yang saat itu dimintai surat tugas dari perusahaan profeder nampak tidak dapat menunjukan dan kebingungan.
“Kami menghentikan aktifitas keempat orang dari PT Pratama tersebut dikarenakan tidak ada Surat Tugas dari PT,” lanjut Suyono.
Saat dilakukan klarifikasi, petugas juga mendapati keempat karyawan PT Pratama membawa alat penunjang kegiatan, yakni 1 unit mobil dengan stiker PATAS, dan satu glondong kabel wifi yang akan dipasang.
Atas adanya kegiatan yang dianggap ilegal tersebut, pihak PT Pratama diberikan tindakan agar pada hari Rabu (04/03/2026) memenuhi pemanggilan ke kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
(dim)

