Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengurukan Lahan Secara Ilegal

badge-check


					Suyono, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat mendatangi lokasi pengurukan ilegal Perbesar

Suyono, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat mendatangi lokasi pengurukan ilegal

PASURUAN (faktapasuruan) – Tegas, Satpol PP Kabupaten Pasuruan hentikan paksa aktivitas pengurukan lahan ilegal di kawasan zona lindung.

Langkah tegas yang dilakukan petugas berdasarkan adanya laporan dari masyarakat mengenai ketidaksesuaian antara izin pemanfaatan lahan dengan fakta operasional di lapangan.

Petugas penegak Perda Kabupaten Pasuruan tersebut mendapati sejumlah armada pengangkut material masih beroperasi secara aktif saat mendatangi lokasi proyek tersebut.

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan menegaskan, awalnya lahan tersebut diklaim untuk pembangunan fasilitas ibadah, petugas menemukan indikasi kuat bahwa lahan tersebut dialihkan untuk fungsi komersial lainnya.

“Awalnya disampaikan Kepala Desa bahwa lahan ini diuruk untuk masjid, tapi ukurannya kecil. Tadi saya tanyakan izinnya dulu masjid tapi dipakai hidroponik,” jelas Suyono.

Adanya info yang tidak jelas tersebut, membuat petugas langsung memerintahkan berhenti terhadap aktivitas yang dianggap ilegal dan dapat merusak ekosistem yang dapat meluas diwilayah tersebut.

Disamping itu, terdapat lima hingga enam unit truk pengangkut yang dipaksa meninggalkan aktivitas dari area proyek sebagai bentuk kepatuhan terhadap peringatan petugas.

Pihak berwenang menekankan bahwa penghentian ini bersifat mengikat hingga pemilik proyek mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah secara hukum, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Suyono menegaskan bahwa sanksi pidana yang lebih berat telah menanti jika aktivitas konstruksi tetap dilanjutkan tanpa mengikuti prosedur yang benar.

“Untuk imbauan hari ini dihentikan, semua mobil ditarik dan sepakat, ada sekitar 5 sampai 6 unit mobil yang sepakat meninggalkan lokasi,” tegas Suyono.

Pemerintah daerah memberikan peringatan keras bahwa setiap pelanggaran terhadap zonasi wilayah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tata Ruang. Pengawasan intensif akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal di lahan yang seharusnya dilestarikan tersebut.

Selama izin resmi dari tingkat desa dan instansi terkait belum diterbitkan, segala bentuk aktivitas konstruksi atau pengurukan dilarang keras untuk dilakukan di titik koordinat tersebut.

(dim)

Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat menghentikan aktivitas pengurukan lahan ilegal

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden