Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Tangkap Pengedar dan Amankan 11 Kantong Sabu

Admin · 27 Feb 2026, 14:13 WIB · 90 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Tangkap Pengedar dan Amankan 11 Kantong Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan

PASURUAN (faktapasuruan) – Polres Pasuruan menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan 11 kantong sabu dengan total berat netto 5,276 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka diketahui berinisial HYS (36), warga Desa Gambiran, diamankan setelah Satuan Reserse Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan dua kali penyamaran untuk memastikan perannya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Prigen.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/25/1/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bervariasi antara 0,067 gram hingga 1,829 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu skrop dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru dengan dua nomor aktif yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba dan akan menindak tegas setiap pelaku peredaran tanpa kompromi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

(dim)

Facebook Comments Box
90 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →