PASURUAN (faktapasuruan) – Sudah diperingatkan untuk tidak melanjutkan pengurukan di lahan hijau sebelum bisa membuktikan keabsahan legalitas proyek, kini, Sabtu (07/03/2026), Satpol PP Kabupaten dibuat geram.
Proyek yang diduga melakukan pengurukan di lahan hijau tersebut tepatnya berada di Dusun Kalongan, Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Geramnya petugas dipicu lantaran proyek pengurukan yang diketahui sejak Oktober 2025 tersebut justru semakin meluas hingga Maret 2026 ini, dan membuat keresahan pada masyarakat sekitar.
Karena membandel, anggota yang dipimpin oleh Suyono, selaku Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan penutupan segala aktifitas dengan cara memberi garis larangan (police line) di sekitar lokasi proyek.
Suyono, selaku Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa sudah melakukan himbauan agar proyek tidak dilanjutkan, sebelum memberikan legalitas yang sah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Pekan lalu kami sudah memberhentikan proyek tersebut. Namun hari ini malah terpantau banyak dump truk yang keluar masuk dari lokasi proyek. Tindakan ini kami anggap ilegal selagi proyek belum bisa menunjukan legalitas yang sah dari pemerintah,” terang Suyono.
Adanya aktifitas di objek atau area tersebut diduga kuat menyalahi Aturan sesuai UU No. 41 Th.2009 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan Berkelanjutan.
Dengan nakalnya pemilik proyek, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menaruh dugaan kuat adanya oknum – oknum yang bermain (menjadi becking) di area tersebut, sehingga masyarakat sipil menjadi takut serta trauma untuk melaporkan.
Tak cukup disitu, bahkan Satpol PP juga menyarankan agar Bupati Kabupaten Pasuruan segera memerintahkan jajaran terkait untuk melakuakan evaluasi serta pencegahan terhadap aktifitas yang diduga melanggar aturan peraturan daerah serta undang – undang yang berlaku.
“Kami mohon agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan segera mengambil tindakan serta mengutamakan hajat orang atau masyarakat sekitar yang terdampak dari aktifitas yang diduga ilegal tersebut,” harap Suyono.
(dim)

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat melakukan penutupan proyek yang dianggap ilegal







