PASURUAN (faktapasuruan) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penggerebekan sebuah showroom motor. Tempat tersebut digerebek petugas setelah diduga memperjual belikan minuman keras tanpa izin, serta menyediakan ruang khusus untuk pesta miras.
Penggerebekan berlangsung hari Senin (02/02/2026), berlokasi di Showroom Motor Paravan, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
AKP Dhecky Tjahjono Triyoga, selaku Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, penggerebekan dilakukan untuk menindak lanjuti aduan masyarakat dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum.
“Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa showroom ini tetap menjual minuman keras atau membuka ruang khusus untuk aktivitas tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup usaha yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat petugas masuk ke lokasi, manajemen showroom tidak dapat mengelak. Polisi menemukan ruangan khusus berisi minuman keras berbagai merek yang dijual bebas tanpa izin resmi.
Disisi lain, Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih mendalami legalitas perizinan usaha, asal-usul minuman keras, serta peran manajemen showroom dalam aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
“Tidak hanya mengamankan seluruh barang bukti dan memasang police line. Kami juga pasti akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan,” jelas pria berpangkat balok tiga di pundaknya tersebut.
(dim)







