Truk Nyangkut di Perlintasan Kereta Api, Dua Perjalanan Terganggu

Admin · 11 Des 2025, 17:14 WIB · 79 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Truk Nyangkut di Perlintasan Kereta Api, Dua Perjalanan Terganggu
Truk yang nyangkut ditengah perlintasan kereta api

PASURUAN (faktapasuruan) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang diakibatkan oleh sebuah truk bermuatan alat berat yang berhenti tepat di tengah jalur perlintasan sebidang (JPL) 129, Emplasemen Pasuruan, petak jalan Pasuruan–Bangil. Kamis, (11/12/2025).

Sekitar pukul 14.40 WIB, Petugas PPKA Stasiun Pasuruan menerima laporan dari petugas JPL 129 bahwa terdapat truk bermuatan alat berat yang bagian rangka bawahnya tersangkut di rel, tepatnya di KM 62+768 JPL 129.

Posisi truk tersebut melintanf tepat ditengah perlintasan yang mengakibatkan jalur kereta api terhalang dan tidak dapat dilewati kereta api sama sekali.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Akibat kejadian ini, beberapa perjalanan kereta api mengalami gangguan dan kelambatan.

– KA 279 (Sritanjung) tujuan akhir Stasiun Ketapang tertahan di Stasiun Pasuruan dengan kelambatan kurang lebih 105 menit.

– KA 160 (Wijaya Kusuma) tujuan akhir Stasiun Cilacap tertahan di Stasiun Pasuruan dengan kelambatan kurang lebih 70 menit.

“Pada pukul 16.33 truk berhasil dievakuasi oleh Tim prasarana (JJ) yang juga dibantu oleh pihak kewilayahan setempat. Prioritas utama kami adalah mengamankan jalur agar perjalanan kereta api dapat normal kembali secepatnya. Kami juga melakukan pengecekan terhadap jalur di perlintasan sehingga kami pastikan aman dilalui oleh kereta api,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember.

Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan yang terdampak, KAI Daop 9 Jember memberikan Service Recovery (SR) berupa minuman dan makanan ringan kepada penumpang yang terdampak.

PT KAI Daop 9 Jember mengecam keras tindakan pengemudi truk yang menyebabkan potensi bahaya besar, baik bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan.

PT KAI mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Secara khusus, kendaraan angkutan barang harus memastikan bahwa kendaraan yang digunakan sesuai dengan tonase yang diizinkan dan kelas jalan yang dilalui.

“Kami mengingatkan bahwa setiap pengguna jalan raya, terutama kendaraan angkutan barang, wajib mematuhi ketentuan batas dimensi dan muatan sesuai dengan kelas jalan,” tegas Cahyo Widiantoro.

PT KAI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap pengemudi yang menyebabkan gangguan dan potensi bahaya di jalur kereta api.

(bah/dim)

Facebook Comments Box
79 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →