Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Temukan 30 Poket Siap Edar

badge-check


					Foto pelaku atas nama AN (23) beserta barang bukti yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Pasuruan Perbesar

Foto pelaku atas nama AN (23) beserta barang bukti yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Pasuruan

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen.

Seorang pemuda berinisial AN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, (18/11/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 30 poket sabu dengan berat total 2,048 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba dari bandar, hingga ke tingkat pengedar kecil.

“Kami tegaskan, Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Tersangka AN adalah pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami akan terus memburu pemasok utamanya yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 30 kantong plastik kecil berisi sabu, sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp 2.100.000, sebuah kotak rokok, dan HP iPhone warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam interogasi awal, AN mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketagui, ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba tidak main-main, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti karena pemberantasan narkoba dan membutuhkan kerja sama semua pihak,” tutup AKBP Jazuli.

(dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden