PASURUAN (faktapasuruan) – Polres Pasuruan bersama Koramil dan Trantib tertibkan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas judi sabung ayam di Dusun Sidomoro Lor, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (15/11/2025).
Dalam penertiban yang berlangsung nampak dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto.
Selaku Kabag Ops, Kompol Tulus mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga ketertiban di wilayah hukumnya, termasuk di wilayah Kecamatan Purwodadi.
“Kami bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Lokasi ini harus segera dibersihkan agar tidak lagi digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Kompol Tulus.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk sabung ayam sekitar enam bulan lalu.
“Yang tersisa hanya bambu-bambu bekas arena. Semua kami kumpulkan, kami bakar, dan kami bersihkan,” lanjutnya.
Selain melakukan pembersihan, perangkat Desa Pucangsari juga membacakan pernyataan sikap. Kasun Sudimoro, Rohimin, menegaskan bahwa masyarakat menolak keberadaan segala bentuk adanya praktik perjudian.
“Kami warga Sidomoro Lor dengan tegas menolak segala bentuk perjudian. Lingkungan harus bersih dari aktivitas seperti itu,” ujarnya.
Usai penertiban, tim gabungan dan perangkat desa melaksanakan konsolidasi di Kantor Desa Pucangsari. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan kondusif.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung upaya penertiban ini. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Tercatat, dalam kegiatan tersebut nampak sebanyak 66 personel dikerahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 57 anggota Polri, 9 personel dari Koramil dan Trantib Purwodadi.
(dim)

Petugas saat mendatangi lokasi sabung ayam purwodadi







