PASURUAN (faktapasuruan.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 sampai 2025.
Kejari Kota Pasuruan langsung melaksanakan penahanan untuk proses penyidikan kepada dua petinggi KONI yaitu Ketua KONI Gangsar Sulistyarso (GS) dan bendahara Adi Catur Indra (ACI) pada Kamis (29/10/2026) malam.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pengelolaan hibah KONI tahun anggaran 2023-2025 diduga tidak dilakukan dengan benar dan merugikan negara sebesar Rp 481.794.783.
Kasi Intel Kejari Pasuruan Mugiono Kurniawan menuturkan, Kejari menetapkan dua pengurus inti KONI sebagai tersangka, mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023-2025.
“Dua petinggi KONI kita lakukan penahanan malam ini terkait dugaan korupsi dana hibah mencapai Rp 480 juta lebih,” kata Mugiono.
Kasi Intel menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Pasuruan sejak 26 Mei lalu, selama proses penyelidikan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti kuat secara komprehensif dan memeriksa saksi sebanyak 68 orang.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dari hasil penyelidikan, tim penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Gion-sapaan akrabnya menjelaskan keduanya disangkakan dengan pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Ancaman pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. Adanya kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana, dan mempengaruhi saksi maka penyidik melakukan penahanan di Lapas ll B Kota Pasuruan.
(bah/dim)
