PASURUAN (faktapasuruan.com) – Kerusakan jalan kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Kejayan dan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan masyarakat. Jalan yang diduga kerap dilintasi kendaraan berat milik perusahaan dan tambang dengan muatan tidak sesuai kelas jalan itu dinilai membahayakan pengguna jalan serta berpotensi merugikan aset daerah.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah perwakilan tokoh masyarakat saat melakukan hearing dengan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/10/2026). Mereka meminta adanya langkah konkret untuk mengatasi kerusakan jalan sekaligus menertibkan kendaraan berat yang melintas.
Salah satu perwakilan tokoh masyarakat, Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada perusahaan dan tambang yang menggunakan jalur itu. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tanggapan maupun iktikad baik untuk melakukan perbaikan jalan.
“Sudah bertahun-tahun jalan rusak dilewati kendaraan tambang dan perusahaan yang bukan kelas jalannya, tapi saat dimintai adanya perbaikan untuk jalan tidak pernah ada respons,” jelas Yusuf usai hearing.
Yusuf menambahkan, saat ini terdapat sekitar 13 kendaraan milik perusahaan dan tambang yang setiap hari melintasi jalan kabupaten tersebut. Ia menilai aktivitas kendaraan berat yang diduga tidak sesuai dengan kelas jalan perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Menurutnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan seharusnya mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kelas jalan. Hal itu dinilai penting untuk mencegah kerusakan semakin parah dan menjaga infrastruktur yang menjadi aset pemerintah daerah.
“Sudah tahu salah kelas jalannya, tapi Dinas Perhubungan tidak melakukan tindakan untuk menyelamatkan aset daerah yang rusak akibat kendaraan berat,” urainya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, didampingi sejumlah anggota komisi, menyatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan memanggil belasan perusahaan dan tambang yang telah dilaporkan untuk dimintai klarifikasi.
“Setelah ini kita akan panggil perusahaan dan tambang yang telah diajukan oleh masyarakat untuk klarifikasi,” ucap Eko.
Ia menegaskan, hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bahan untuk melihat persoalan yang terjadi, termasuk dugaan pelanggaran ketentuan kelas jalan oleh kendaraan perusahaan dan tambang.
Eko juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, Dinas Perhubungan akan diminta melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti kita lihat bersama dari klarifikasi yang disampaikan oleh perusahaan dan tambang. Apabila salah, biar Dinas Perhubungan yang melakukan penindakan,” tutup Eko.
Masyarakat berharap langkah DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dapat menjadi awal penyelesaian persoalan kerusakan jalan Kejayan–Purwodadi. Selain penegakan aturan terhadap kendaraan berat, mereka juga mengharapkan adanya tanggung jawab pihak-pihak terkait agar kondisi jalan kembali aman dan nyaman dilalui pengguna jalan.
(bah/dim)
