PASURUAN (faktapasuruan) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan kembali lakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) bandel, yang berada di sepanjang area Pasar Bangil.
Tak hanya pagi hingga siang hari, penertiban oleh petugas penindak Perda tersebut dilakukan hingga malam hari.
Rabu (10/12/2025), sekitar pukul 23.10 malam, Satpol PP yang dibantu dengan pegawai Pasar Bangil dan UPT Pengolahan Pasar Kabupaten Pasuruan nampak sibuk melakukan penertiban terhadap puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Walaupun nampak masih terpampang banner larangan berjualan, bongkar muat, hingga parkir dilokasi depan Pasar Bangil, PKL nampak masih nekat berjualan tanpa mau menempati tempat yang sudah di sediakan oleh petugas.
Nanang Kosim, selaku Kepala Pasar Bangil mengatakan, dirinya bersama UPT dan Satpol PP melakukan penertiban karena kebanyakan PKL masih berjualan dan tidak mau di relokasi ke tempat yang sudah disediakan, yakni di sebelah Selatan Pasar Bangil.
“PKL belum ada yang mau direlokasi. Tapi banyak yang jualan masuk, sepertinya ke tempat masing-masing,” jelas Nanang.
Sementara itu, Sugiman Budi Santoso selaku analis UPT Pengolahan Pasar Kabupaten Pasuruan menjelaskan, bahwa tempat relokasi untuk PKL sudah disiapkan yakni disebelah selatan Pasar Bangil, yang lebih dikenal dengan sebutan pasar mangga.
“Untuk pedagang yang mulai berjualan pada pukul 16.00 sampai pukul 22.00 malam bisa berjualan di selatan, atau di pasar mangga. Berjualan bisa ditempat tersebut dari sore hingga pukul 05.00 pagi harus sudah bersih,” terang Budi, sapaan akrab mantan Kepala Pasar Pandaan.
Dikonfirmasi awak media, Ridho Nugroho selaku Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan menjelaskan, bahwa kegiatan penertiban dalam rangka back up Dinas Perindag terkait larangan berjualan didepan Pasar Bangil.
“Kegiatan penertiban dalam rangka back up Dinas Perindag terkait larangan berjualan didepan pasar bangil,” ujar Ridho Nugroho via pesan WhatsApp.
Ridho juga berharap agar para pedagang bisa mematuhi peraturan dan tidak menggelar dagangannya diluar pasar yang dapat mengganggu pengguna jalan.
“Agar para pedagang bisa mematuhi untuk tidak menggelar barang dagangannya diluar pasar dan relokasi sudah disiapkan tempatnya,” tutup Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan.
(dim)

