PASURUAN (faktapasuruan) – Optimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan secara resmi melantik Azizul Ahmad sebagai Kepala Dusun Randupitu untuk mengisi kekosongan jabatan yang selama ini terjadi. Rabu (7/10/2026).
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung dengan lancar di Kantor Desa Randupitu, menjadikan babak baru bagi tata kelola dusun setempat.
Pelantikan ini dilakukan setelah Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Randupitu Tahun 2026 menuntaskan seluruh rangkaian seleksi yang sangat ketat.
Berdasarkan akumulasi penilaian mulai dari ujian membaca kitab suci hingga ujian tulis, Azizul Ahmad sukses sebagai peserta terbaik dengan nilai tertinggi.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menegaskan bahwa perangkat desa yang baru harus bisa langsung menyesuaikan diri dalam lingkup kerja Pemdes yang kini mengutamakan prinsip kerja cepat (satset) dan transparansi.
Fuad menuntut adanya kerja tim yang solid demi mewujudkan pembangunan desa yang bersih dan sejahtera.
“Kami sedang fokus pada transparansi serta percepatan pelayanan publik. Perangkat yang baru harus cepat beradaptasi, menjaga kekompakan di internal, dan mendukung penuh program pembangunan desa,” ujar Fuad.
Senada dengan Kades, Camat Gempol, Hadi Mulyono, mengingatkan bahwa menjadi aparatur desa di era modern membutuhkan kesiapan mental yang kuat serta kemampuan beradaptasi yang tinggi.
Hadi menekankan bahwa jabatan yang diemban adalah murni sebuah amanah untuk melayani, bukan fasilitas untuk dinikmati.
“Status Anda adalah pelayan masyarakat yang menuntut dedikasi tinggi. Segera pelajari tugas pokok dan fungsi, aktif turun ke lapangan untuk mendengar langsung kebutuhan warga, dan jalin komunikasi yang baik dengan semua elemen,” tegas Hadi Mulyono.
Sementara itu,p Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Eka Wara. Dalam sambutannya, ia meluruskan persepsi mengenai posisi kepala dusun yang kini posisinya sejajar dengan kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur) berdasarkan regulasi terbaru.
“Kepala dusun tugas utamanya adalah membantu kepala desa mengalirkan visi dan misi langsung ke tingkat bawah. Rangkul seluruh lapisan masyarakat dan belajarlah kepada para sesepuh desa. Ingat, perangkat desa bisa dimutasi sesuai aturan,” jelas Eka Wara.
Acara pelantikan ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari jajaran Forkopimcam Gempol, perangkat desa, lembaga desa, serta tokoh masyarakat setempat.
(dim)
