PASURUAN (faktapasuruan) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri jajaran anggota DPRD serta unsur Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dalam rapat tersebut, tanggapan Pemerintah Kabupaten Pasuruan disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori.
Lima Raperda yang dibahas berkaitan dengan kerja sama daerah, pemerintahan desa, pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta pencabutan Perda tentang PT Pasuruan Migas.
Untuk Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa kerja sama daerah, baik kerja sama daerah dengan daerah (KSDD), kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK), maupun kerja sama luar negeri, tidak boleh hanya menjadi formalitas.
Setiap kerja sama nantinya akan dipantau secara berkala oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Pemkab juga akan memprioritaskan kerja sama yang memberikan dampak terhadap sektor produktif, seperti investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan UMKM, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Sementara itu, dalam Raperda tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Pemkab Pasuruan menyepakati pentingnya pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jaminan sosial aparatur desa, serta tata kelola pemilihan kepala desa (Pilkades).
Pemkab Pasuruan juga menyampaikan rencana pelaksanaan Pilkades secara bertahap sebanyak empat gelombang dalam kurun waktu delapan tahun. Gelombang pertama direncanakan pada 2027, dilanjutkan gelombang kedua, ketiga, hingga gelombang keempat pada 2031.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan pada penataan kelembagaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pemisahan atau pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selain itu, dilakukan penyesuaian peran Satpol PP dan BPBD untuk mempercepat response time sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan kondisi kedaruratan.
Pada Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Pemkab menegaskan bahwa pemberian penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus didasarkan pada kajian investasi yang komprehensif serta business plan yang terukur.
Kebijakan tersebut diarahkan agar penyertaan modal pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong pertumbuhan usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas, Pemkab menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan sebagai bagian dari penataan regulasi dan tertib administrasi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016, PT Pasuruan Migas diketahui tidak pernah beroperasi secara nyata dan tidak pernah menerima alokasi maupun penyertaan modal daerah.
Pemkab Pasuruan juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan, mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, hingga Fraksi Gabungan.
Pemerintah daerah berharap pembahasan lima Raperda tersebut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat berjalan secara optimal sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
(ful/dim)
