PASURUAN (faktapasuruan) – Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, melaporkan seorang oknum tenaga pengajar berinisial A (61) ke Polres Pasuruan Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak berinisial F.
Laporan dibuat pihak pesantren pada 31 Agustus 2026. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian.
Penasehat Hukum Ponpes Sidogiri, Maulana, mengatakan pihak pesantren sangat menyesalkan dugaan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian itu telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga besar pesantren.
“Kami mewakili seluruh Majelis Keluarga Sidogiri dan pengasuh Ponpes Sidogiri menyesalkan peristiwa ini. Ini merupakan luka yang sangat dalam,” ujar Maulana, Senin (28/9/2026).
Maulana menegaskan, dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi di lingkungan Ponpes Sidogiri maupun saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Menurutnya, lokasi yang disebut dalam laporan berada di kediaman terduga pelaku berinisial A.
“Lokus kejadian dugaan pelecehan ini bukan di lingkungan pesantren dan bukan saat jam kegiatan belajar mengajar. Kejadian dilakukan di kediaman terduga pelaku berinisial A,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa F bukan merupakan santri yang bermukim di dalam lingkungan pesantren. Korban disebut tinggal di kediaman terduga pelaku.
“Kami melaporkan ke Polres Pasuruan Kota tanggal 31 Agustus. Sebelum melaporkan, pesantren menerbitkan surat pemberhentian. Beberapa hari kemudian wali murid juga melapor ke Polda Jatim,” jelas Maulana.
Selain itu, Maulana menegaskan bahwa A bukan bagian dari Majelis Keluarga Sidogiri dan bukan seorang kyai maupun Gus. Yang bersangkutan disebut merupakan tenaga pendidik biasa.
Dalam perkembangan informasi yang diterima pihak pesantren setelah laporan pengaduan masyarakat (Dumas), disebutkan dugaan korban tidak hanya satu orang. Pihak pesantren memperoleh informasi adanya dua murid lain berinisial I dan H yang juga diduga menjadi korban.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang diterima pesantren, terdapat dugaan tiga anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Maulana berharap perkara tersebut diproses secara hukum dan tidak berhenti melalui mediasi.
“Harapan kami, terkait perkara ini harus ada pertanggungjawaban pidana, tidak selesai dengan proses mediasi. Bagi kami tindakan pelecehan seperti ini tidak layak terjadi di manapun dan kapanpun,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak pesantren mengambil inisiatif membuat laporan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan para santri.
“Sebenarnya kita tidak punya kewenangan melaporkan, karena yang berhak adalah wali santri. Tapi kami ambil inisiatif melapor, karena keamanan dan kenyamanan santri itu yang paling utama. Yang salah secara hukum ya harus ditindak secara hukum,” imbuhnya.
Pihak Ponpes Sidogiri menyatakan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polres Pasuruan Kota. Pesantren juga menyatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan serta bekerja sama dengan para wali santri.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(dim)
