PASURUAN (faktapasuruan) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan terus menggencarkan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah, dalam razia gabungan yang digelar petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (miras).
Razia digelar mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah lokasi, yakni Jalan Martadinata, Jalan Patiunus, Jalan Wahidin, dan Jalan Irian Jaya.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan 159 botol miras berbagai merek di salah satu lokasi di Jalan Martadinata, barang tersebut diamankan karena diduga melanggar ketentuan terkait peredaran minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan Basuki mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berlaku di Kota Pasuruan.
“Razia ini kami lakukan sesuai dengan perda dan perkada yang berlaku. Penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” kata Basuki, Jumat (25/9/2026).
Basuki menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga kondisi Kota Pasuruan tetap aman dan tertib.
“Razia tidak berhenti disini, nanti secara berkala akan digelar razia serupa setelah adanya titik yang dicurigai,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Pasuruan juga melibatkan unsur TNI, Polri, dan Subdenpom untuk menjaga kondusifitas saat kegiatan razia.
(bah/dim)
