DPRD Pasuruan Sahkan Perda Pasuruan Lestari Jaya, Perseroda Bakal Kelola Aset hingga Pasar

Admin · 22 Sep 2026, 08:22 WIB · 68 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
DPRD Pasuruan Sahkan Perda Pasuruan Lestari Jaya, Perseroda Bakal Kelola Aset hingga Pasar
Bupati Rusdi Sutejo bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat saat menunjukkan dokumen persetujuan Raperda PT PLJ, Senin (21/9/2026).

PASURUAN (faktapasuruan) – DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Rapat tersebut dihadiri Ketua dan pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, anggota DPRD, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Pengesahan tersebut menjadi langkah perubahan status perusahaan daerah yang sebelumnya dikenal sebagai PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda).

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat melalui juru bicara Pansus Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda, Gaung Andaka Rangga Purbangkara, mengatakan pembentukan Perseroda tersebut diperlukan untuk memperkuat badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih adaptif, profesional, dan akuntabel.

Menurutnya, keberadaan Perseroda diharapkan mampu mengoptimalkan berbagai potensi daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setelah digelar pansus akhirnya disahkan Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya, yang nantinya akan mengoptimalkan potensi daerah untuk pendapatan daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, Pasuruan Lestari Jaya tidak hanya diarahkan untuk mengejar keuntungan perusahaan. Perseroda tersebut juga diharapkan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial, mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat struktur permodalan daerah, serta memberikan kontribusi terhadap PAD melalui dividen yang sehat dan berkelanjutan.

“Dengan banyaknya bidang usaha di dalamnya nanti akan menjadi kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah, sehingga daerah dapat melakukan pemerataan pembangunan,” jelasnya.

Gaung menambahkan, pengesahan Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Ini langkah nyata dalam meningkatkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD dalam mengembangkan perekonomian daerah.

Menurutnya, proses pembahasan hingga persetujuan Raperda tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD.

“Ini bukti kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD sehingga Raperda dapat disahkan. Semua demi kepentingan bersama masyarakat Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

Rusdi mengatakan, setelah disahkan, Pasuruan Lestari Jaya akan memiliki ruang gerak lebih luas dalam mengelola berbagai sektor perekonomian strategis di Kabupaten Pasuruan.

Jika sebelumnya perusahaan tersebut lebih berfokus pada sektor jalan tol, ke depan Perseroda PLJ dapat diberi kewenangan untuk mengelola berbagai aset milik daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal.

“Kalau sekarang hanya untuk persero tol saja, nantinya Perseroda Lestari Jaya bisa mengampu aset-aset yang terbengkalai. Biar bisa dimanfaatkan lagi dan bernilai serta mendapatkan PAD dari pengelolaan tersebut,” kata Rusdi.

Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, pengelolaan sejumlah pasar milik pemerintah daerah juga dapat dimasukkan ke dalam lingkup usaha Pasuruan Lestari Jaya.

“Jadi ini nanti membidangi banyak usaha. Termasuk ada kemungkinan pasar nanti kita masukkan ke Perseroda Pasuruan Lestari Jaya. Dalam pengelolaan pasarnya bukan ke Diskoperindag lagi,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap keberadaan PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) dapat dikelola dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan tata kelola tersebut, Perseroda diharapkan mampu mengoptimalkan aset dan potensi ekonomi daerah sehingga menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap PAD melalui dividen.

Dengan disahkannya Raperda ini, Pasuruan Lestari Jaya diharapkan menjadi salah satu instrumen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

(dim)

Facebook Comments Box
68 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →