Pondasi Gudang Plastik Berdiri di Atas Lahan LSD di Sebani Pandaan, Kredibilitas Pemkab Pasuruan Dipertaruhkan

Admin · 4 Sep 2026, 14:22 WIB · 68 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Pondasi Gudang Plastik Berdiri di Atas Lahan LSD di Sebani Pandaan, Kredibilitas Pemkab Pasuruan Dipertaruhkan
Lahan yang diduga LSD nampak digarap

PASURUAN (faktapasuruan) – Pembangunan pondasi gudang plastik di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.

Pasalnya, pembangunan tersebut dilakukan di atas lahan yang diketahui masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sementara proses perizinan pembangunan gudang disebut masih dalam tahap pengurusan.

Pantauan di lokasi, Jumat (4/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan dengan menyusun batu untuk bagian pondasi. Lahan tersebut sebelumnya merupakan area pertanian yang masih digunakan sebagai tanah produktif.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemanfaatan lahan pertanian produktif untuk kegiatan pembangunan nonpertanian, terlebih status lahan disebut masih masuk dalam kawasan LSD.

Salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, keberadaan bangunan di atas lahan tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian kini mulai dialihfungsikan.

“Itu jelas tanah produktif yang dialih fungsikan oleh orangnya,” ujar warga tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan pengerjaan pada bagian pondasi.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Beni, warga Surabaya yang kini berdomisili di Kecamatan Pandaan.

“Benar Pak, ini milik Pak Beni, katanya mau dibangun gudang. Orangnya ada di warung sana,” kata pekerja tersebut.

Sementara itu, Beni membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang berstatus LSD. Namun, ia menyebut proses perizinan pembangunan gudang masih berjalan.

Menurut Beni, pekerjaan yang dilakukan saat ini bukan pembangunan gudang secara keseluruhan, melainkan sebatas pekerjaan untuk menentukan batas lahan.

“Soal perizinan sudah ada yang diurus, cuma sementara kita kerjakan untuk batas tanah saja. Dan sambil menunggu PBG keluar sekitar bulan 12. Dan bulan 1 baru kita bangun,” kata Beni.

Beni menjelaskan, pembangunan gudang secara penuh baru akan dilakukan setelah proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), selesai.

Ia juga tidak menampik bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang dilindungi. Namun, menurutnya, pembangunan gudang sepenuhnya masih menunggu penyelesaian proses perizinan.

Ketika ditanya mengenai pekerjaan urukan yang sebelumnya dilakukan di lokasi tersebut, Beni mengatakan pekerjaan itu pernah diborongkan kepada seseorang berinisial J.

Namun, menurut Beni, J saat ini sudah tidak lagi mengerjakan pekerjaan di lokasi tersebut karena pekerjaan sebelumnya telah selesai.

“Bukan J sekarang. Dulu kerjasamanya sama J di lokasi ini,” tegas Beni.

Terpisah, Kepala Desa Sebani, Saiful Bahri, menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan tanah produktif.

Ia juga menyatakan Pemerintah Desa Sebani tidak pernah memberikan rekomendasi tertulis untuk pembangunan gudang di lokasi tersebut.

“Bicara secara lesan iya. Tapi soal rekom saya tidak pernah ngasih rekom,” tegas Saiful Bahri.

Adanya aktivitas pembangunan di atas lahan yang disebut berstatus LSD tersebut selanjutnya menjadi perhatian, terutama terkait kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, aktivitas di lokasi masih menjadi sorotan warga, sementara pihak pemilik lahan menyatakan pembangunan gudang secara penuh akan dilakukan setelah proses perizinan, termasuk PBG.

(Red)

Lahan yang diduga LSD nampak dipondasi di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan
Facebook Comments Box
68 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →