Kepala Dusun Desa Semare Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Admin · 15 Agu 2026, 07:25 WIB · 59 dilihat · 3 menit baca
Bagikan:
Kepala Dusun Desa Semare Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Sabu
ilustrasi Kepala Dusun di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

PASURUAN (faktapasuruan) – Seorang perangkat desa berinisial MI, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

MI diamankan di sebuah rumah di Desa Semare pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,97 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Redmi Note 8 warna hitam, satu rangkaian alat hisap sabu atau bong, serta satu timbangan elektrik merek Digital Scale.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Dari penggeledahan, sabu ditemukan dalam satu bungkus plastik klip yang berisi tisu putih dan tiga plastik klip. Masing-masing paket ditandai A1 dengan berat 0,68 gram, A2 seberat 0,17 gram, dan A3 seberat 0,11 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial MA. Dari MA, petugas menyita satu unit handphone Infinix HOT 30 warna Sonic White.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial NA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan MI, transaksi bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ketika NA menghubunginya melalui WhatsApp dan menawarkan sabu.

MI kemudian sepakat membeli sabu dengan harga Rp600 ribu. Pembayaran dilakukan dua tahap. Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, MI membayar uang muka Rp300 ribu.

Sekitar pukul 16.00 WIB, NA datang ke rumah MI dan menerima pembayaran sisa Rp300 ribu secara tunai. Setelah itu, NA menyerahkan satu bungkus plastik klip berisi tisu putih dan tiga paket plastik klip berisi sabu.

Barang tersebut kemudian disimpan MI di atas lemari penyimpanan piring.

Dalam keterangannya kepada petugas, MI juga mengaku bahwa dirinya bersama MA dan NA sempat menggunakan sabu secara bersama-sama dengan menggunakan rangkaian alat hisap atau bong.

Sekitar pukul 16.30 WIB, NA meninggalkan lokasi. Selang sekitar 30 menit kemudian, petugas kepolisian datang dan mengamankan MI serta MA yang masih berada di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sisa sabu yang diakui sebagai milik MI dengan berat bruto keseluruhan 0,97 gram.

Atas perbuatannya, MI dijerat ketentuan terkait narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto penyesuaian pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selanjutnya, tersangka MI beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap NA yang telah ditetapkan sebagai DPO.

(dim)

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan Kepala Dusun Desa Semare
Facebook Comments Box
59 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →