Diduga Hilangkan Nyawa Terduga Pelaku Judol. Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota Reskrim Polsek Beji

Admin · 5 Agu 2026, 16:27 WIB · 98 dilihat · 2 menit baca
Bagikan:
Diduga Hilangkan Nyawa Terduga Pelaku Judol. Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota Reskrim Polsek Beji

PASURUAN (faktapasuruan) – Polres Pasuruan mengambil langkah cepat dengan memutasi anggota Reskrim Polsek Beji ke Polres Pasuruan dengan status non job menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku judi online di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang berjalan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang sebelumnya viral hingga menjadi perhatian publik. Seorang terduga pelaku judi online dilaporkan meninggal dunia tidak lama setelah proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota unit reskrim Polsek Beji.

Advertisement
Iklan · Promosi
Pasang Iklan di Fakta Pasuruan
Jangkau ribuan pembaca aktif Jawa Timur setiap hari
Hubungi Kami

Peristiwa itu kemudian memunculkan dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim internal Polres Pasuruan.

Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, S.H. mengatakan, kebijakan menonjobkan personel yang terlibat merupakan perintah langsung Kapolres Pasuruan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi.

“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujar IPTU Joko Suseno.

Menurutnya, mutasi nonjob tersebut bukan merupakan bentuk putusan terhadap personel yang bersangkutan, melainkan bagian dari mekanisme internal untuk mendukung proses pemeriksaan secara menyeluruh. Seluruh anggota yang terlibat juga telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa.

“Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” jelasnya.

Joko menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Polres Pasuruan akan menindak tegas sesuai ketentuan disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pemeriksaan juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Pasuruan mengajak masyarakat untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

(dim)

Facebook Comments Box
98 kali dilihat
Bagikan artikel ini:
Admin
Penulis

Admin

Jurnalis Fakta Pasuruan

Lihat semua artikel →