PASURUAN (faktapasuruan) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Handheld sebagai langkah modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme E-TLE Handheld hampir serupa dengan sistem INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Perbedaannya, petugas dapat langsung menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran di lapangan.
Penerapan E-TLE Handheld telah dimulai sejak Senin (20/04/2026), dalam sepekan anggota Satlantas berhasil melakukan penindakan kepada pelanggar lalulintas sebanyak 212 pelanggaran.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan Kota, IPDA Didik Darmaji Eko menjelaskan, bahwa E-TLE Handheld dioperasikan hanya menggunakan perangkat handphone khusus dari Korlantas Polri, sehingga lebih fleksibel dan dapat digunakan secara mobile di berbagai lokasi.
“Pelaksanaan semakin muda dalam menemukan pengguna jalan yang melanggar, dan akurat dalam melakukan pendataannya,” kata Didik, Senin (27/04/2026).
Lebih lanjut, penggunaan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Semoga pengguna jalan semakin disiplin dan sadar berlalu lintas, juga menekan kecelakaan di jalan raya,” terangnya.
Dengan hadirnya E-TLE Handheld, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
(bah/dim)
