PASURUAN (faktapasuruan) – Polemik legalitas Yayasan Panca Wahana berlanjut. PCNU Bangil tak terima dan enggan membuka ruang untuk islah.
Rabu (22/04/2026), PCNU Bangil menggelar Konferensi Pers yang bertujuan untuk menjelaskan berbagai aspek penting yang tertulis dalam akta notaris, yang diterbitkan pada tahun 2014.
Selaku Sekretaris Tanfidziyah PCNU Bangil, Sudiono Fauzan menjelaskan bahwa Yayasan Panca Wahana adalah yayasan yang menaungi, sekaligus mengelola perguruan tinggi Nahdlatul Ulama, yang kini berubah nama dari Staipana, hingga menjadi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA).
“Saya merasa keberatan jika mereka mengatakan bahwa yayasan panca wahana (UNUBA) tidak ada hubungan sama sekali dengan PCNU Bangil. Sesuai dengan Akta Notaris Nomor 69 yang diterbitkan oleh Notaris Syaiful Munir, Sidoarjo, tahun 2014. Ditegaskan bahwa Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah PCNU Bangil, dengan penanggung jawab Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah,” jelas Mas Dion, sapaan akrabnya.
Dalam konferensi pers yang digelar, nampak dihadiri langsung oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil H. Eddy Supriyanto, Sekretaris H.M. Sudiono Fauzan, serta bendahara H.Abdul Rokhim.
Tak hanya penjelasan, bahkan pihak PCNU Bangil menunjukan bukti legalitas yang diterbitkan oleh notaris atas nama Saiful Munir, SH., yang berkantor di Kabupaten Sidoarjo.
Akta Pendirian Yayasan Pancawahana Bangil (Sanpana) nomor 69, tertulis bahwa pendiri atas nama H.M Najib Syafi’i, mendirikan pada hari Kamis, (18/09/2014), pukul 12.00 WIB.
Dalam pasal 1 dijelaskan, bahwa Yayasan ini bernama: YAYASAN PANCAWAHANA BANGIL, Berkedudukan di-Kabupaten Bangil, (SANPANA) atau dalam akta ini cukup disingkat dengan Yayasan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Untung Suropati 366, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan
Pasal 2 : Yayasan ini dibentuk dan berada di naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Bangil.
Pasal 3 : Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang pendidikan.
Pasal 4 : Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: -Mendirikan Universitas Pancawahana Bangil untuk pertama kalinya-menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Islam Pancawahana Bangil (STAIPANA).
Pasal 5 : Yayasan ini didirikan terhitung sejak ditandatanganinya akta ini dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Disamping itu, Mas Dion dengan tegas mengatakan bahwa pengurus yayasan harus mengundurkan diri dan membatalkan akta abal-abal tersebut.
“Kami sudah mengirimkan somasi kepada notaris barunya yang berada di Kraton, Kota Pasuruan. Somasi juga kepada 3 orang yang membuat akta itu. Kita minta dengan baik mereka mengundurkan diri semuanya dan membatalkan akta abal-abal tersebut,” ungkap Mas Dion.
Disisi lain, H.M. Najib Syafi’i ditengah kesibukannya memberangkatkan haji, menanggapi adanya tuduhan dari pihak PCNU adanya akta abal-abal tersebut dengan enteng.
Gus Najib menjelaskan bahwa usaha mereka yang ingin menyingkirkan namanya tidak bisa. Bahkan Gus Najib menantang agar yang keberatan dapat memanggil dirinya.
“Gak usah somasi. Panggil saya, tetapi mereka tidak mau panggil. Apalagi di atas tanfidziyah, Syuriyah, ada yang namanya mustasyar pengurus tertinggi. Berarti mereka mau mengadili mustasyar,” ujar Gus Najib.
Disinggung terkait akta notaris yang dibuat abal-abal, Gus Najib menantang agar mereka membuktikan ke Kemenkumham atau didepan kopertis.
“Abal-abal dan tidaknya silahkan dibuktikan ke Kemenkumham. Kalau mereka punya Kemenkumham, berani gak kalau menunjukan didepan lembaga hukum, notaris, atau didepan kopertis,” ungkap Gus Najib.
“Jadi yang abal-abal itu kelompoknya pak Doin dan kawan-kawan. Karena mereka tidak punya akta notaris, dan yang punya adalah saya,” imbuh Gus Najib
(dim)

KH. Moh Najib Syafi’i







