PASURUAN (faktapasuruan) — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena dinilai kerap disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta beberapa hari lalu.
Pelarangan itu dikarenakan adanya hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.
Menanggapi temuan tersebut BNNK Pasuruan langsung melakukan koordinasi dengan kantor Bea Cukai Pasuruan terkait peredaran vape di wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan.
Kepala BNNK Pasuruan Masduki menyampaikan, koordinasi dengan kantor bea cukai telah dilakukan, pasalnya vape sangat sulit apabila tanpa regulasi yang tepat, karena NPS (New Psychoactive Substances) atau Zat Psikoaktif Baru, baik dalam bentuk murni maupun sediaan.
“Kalau tidak ada penindakan dengan pasal tertentu akan sulit diawasi, karena ada zat yang dapat dicampurkan ke vape nantinya,” kata Masduki, Sabtu (11/04/2026).
Masduki menambahkan, etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Zat baru ini sudah masuk dalam golongan ll narkotika sesuai dengan Permenkes no 15 tahun 2025,” terangnya.
BNN juga menyoroti sejumlah negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang peredaran vape.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia,” tutupnya.
(bah/dim)







