Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Sidang Gugatan Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Transaksi Jual Beli

badge-check


					Suasana persidangan saat berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil Perbesar

Suasana persidangan saat berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil

PASURUAN (faktapasuruan) – Sidang gugatan sengketa lahan antara keluarga H. Usman selaku penggugat dan keluarga H. Fattah melalui ahli warisnya, Siti Jamilah selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (19/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menyerahkan sejumlah dokumen pembuktian terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Sementara pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Andreas Wiusan, menghadirkan saksi untuk mendukung dalil gugatan.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa objek sengketa merupakan lahan yang dibeli pada 10 September 1991 di Dusun Asem Jajar, Desa Randu Gong, dengan luas sekitar 6.800 meter persegi seharga Rp 2 juta.

Terkait transaksi tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi yaitu Usman (57) dan Misrai (49). Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Misrai mengungkapkan bahwa saat transaksi jual beli berlangsung, pihak H. Fattah belum menunjukkan bukti kepemilikan sertipikat, namun berjanji akan menunjukkannya dalam waktu 15 hari.

“Tidak ada perjanjian sewa menyewa. Yang ada hanya perjanjian jual beli, dan saya menjadi saksinya,” tegas Misrai dalam persidangan.

Beberapa pihak yang disebut hadir sebagai saksi saat jual beli di tahun 1991 di kantor Desa Randu Gong berlangsung antara lain:

Jani R. Jaya (Kepala Desa saat itu)

Sasmito (Sekdes), Toha (Perangkat Ulu-Ulu), Misti (Istri H. Fattah), H. Saprawi (Perangkat Desa).

Misrai juga menambahkan bahwa sertipikat lahan tersebut telah terbit sejak tahun 1979, dan hingga kini tanah dimaksud dikuasai serta digarap oleh H. Usman dengan tanaman padi dan jagung.

Ia turut menjelaskan bahwa nama Yusman dan H. Usman yang muncul dalam berbagai dokumen merupakan orang yang sama. Misrai sendiri diketahui menjabat sebagai penarik pajak desa sejak tahun 1991 hingga sekarang.

Objek sengketa memiliki batas sebagai berikut: Utara: Milik Sunari, Timur: Saluran air, Selatan: Saluran air, Barat: Lahan milik Hatima.

Kuasa hukum penggugat, Andreas, berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

“Kami berharap putusan hakim nanti dapat memberikan kepastian hukum, sehingga objek tersebut dapat dimiliki secara sah oleh pihak yang berhak,” ujar Andreas.

Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda lanjutan, yakni pembuktian.

(bah/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden