Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Dua Jambret Kalung Dibekuk, Salah Satu Pelaku Adalah Perangkat Desa Di Kejayan

badge-check


					Ketiga pelaku saat berboncengan usai melakukan aksi jambret Perbesar

Ketiga pelaku saat berboncengan usai melakukan aksi jambret

PASURUAN (faktapasuruan) – Aksi kriminal jalanan kian marak di jalanan Pasuruan, namun berkat kejelian dan hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, membuat unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dua dari tiga pelaku, Rabu (08/04/2026).

Aksi kriminal jalanan (jambret) terjadi pada Senin (06/04/2026) siang, tepatnya di jalan Desa Rejoso Kidul, Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, yang menimpa seorang nenek-nenek memakai perhiasan emas.

Dari hasil identifikasi rekaman CCTV akhirnya dua tersangka SA dan EH yang merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (07/04/2026) malam, berhasil diamankan beserta barang bukti uang hasil penjualan, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjambret.

Dari identifikasi kedua tersangka, EH diketahui merupakan perangkat desa yang aktif di pemerintahan desa dan mengakui aksinya usai menjambret perhiasan emas yang dipakai korban.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Rejoso dua tersangka diamankan, salah satunya merupakan perangkat desa,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi.

Junaedi menambahkan dari dua tersangka yang berhasil diamankan, masih ada satu tersangka lagi yang saat ini menjadi DPO yaitu AR, yang juga warga Kecamatan Kejayan.

“Masih ada satu DPO yang masih dalam pengejaran dari aksi jambret kemarin,” lanjutnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 22 juta dari kalung dan liontin yang berhasil diambil pelaku. Dari hasil penjualan, polisi hanya mengamankan uang yang masih tersisa sebesar Rp 4,2 juta.

Akibat perbuatan melawan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penyidik menjeratkan Pasal 479 Ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

(bah/dim)

Uang sisa hasil penjualan kalung emas yang diamankan petugas

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden