Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Hukum dan Kriminal

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Amankan Nelayan Pengguna Jaring Trawl

badge-check


					Petugas saat mengamankan nelayan yang menggunakan jaring trawl Perbesar

Petugas saat mengamankan nelayan yang menggunakan jaring trawl

PASURUAN (faktapasuruan) — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota, Kamis (12/03/2026) sore.

Petugas mengamankan seorang nelayan berinisial MH (35), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang kedapatan menggunakan alat tangkap tersebut saat melaut menggunakan kapal motor nelayan berwarna putih tanpa nama.

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno, S.H., mengatakan penindakan ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan anggota di wilayah perairan setempat.

“Pada saat patroli, anggota menemukan sebuah kapal nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring trawl. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Edy Suseno.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah perairan hukum Polres Pasuruan Kota.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan satu set jaring trawl sebagai barang bukti. Selanjutnya nelayan yang bersangkutan dibawa ke Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

AKP Edy Suseno menjelaskan bahwa penggunaan jaring trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Penggunaan jaring trawl dapat merusak habitat laut dan berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan, sehingga penggunaannya dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui merupakan nelayan kecil. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan termasuk nelayan kecil, maka dilakukan pembinaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan serta kebijakan perlindungan terhadap nelayan kecil. Untuk barang bukti jaring trawl akan diamankan dan selanjutnya dilakukan koordinasi serta pelimpahan penanganan kepada Dinas Perikanan Kota Pasuruan,” tambahnya.

Satpolairud Polres Pasuruan Kota juga mengimbau kepada para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan serta sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian laut.

“Kami mengimbau seluruh nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tetap mematuhi peraturan perikanan demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut,” pungkasnya.

(bah/dim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden