Menu

Mode Gelap
Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Entertainment

Keluh Kesah Pedagang Sapi Dicurahakan Dalam Audiensi Di Pasar Hewan Sukorejo

badge-check


					Agus Suyanto saat memberikan komentar terkait audiensi yang digelar Perbesar

Agus Suyanto saat memberikan komentar terkait audiensi yang digelar

PASURUAN (faktapasuruan) – Dijegal sebelum berperang, perumpamaan tersebut seperti yang terjadi kepada para perantara atau pedagang hewan (blantik) di wilayah pasar hewan se Kabupaten Pasuruan.

Kamis (12/03/2026), Ketua Paguyuban Pedagang Daging Pasuruan Raya, M Habibi mengumpulkan perwakilan blantik, jagal, UPT Pengelolahan Pasar, kepala pasar yang memiliki pasar hewan, hingga perwakilan TNI dan Polri.

Hal tersebut dilakukan Habibi lantaran miris dengan banyaknya keluhan dari para blantik yang mengeluh pendapatannya dirusak oleh jagal dari luar daerah Pasuruan.

Bertempat di Kantor Pasar Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, para perantara dan penjual sapi mencurahkan kekhawatirannya dalam mengais rejeki. Mereka mengeluh banyaknya penjual sapi yang bertransaksi diluar, atau sebelum masuk kedalam pasar hewan.

“Keluh kesah para blantik atau jagal yang mau cari rejeki tidak bisa. Kami meminta transaksi jual beli sapi harus didalam pasar hewan dan tidak dilakukan diluar atau lewat telpon,” jelas Habibi.

Habibi juga sempat mengendus adanya kecurangan seorang jagal nakal yang datang dari luar daerah Pasuruan tega menjegal para penjual sapi yang akan masuk ke pasar hewan.

“Jagal dari luar daerah merusak pasar hewan di kabupaten pasuruan. Jagal tersebut menjegal para penjual dengan cara memberi uang tanda jadi sebelum penjual masuk ke pasar hewan untuk menjual sapinya,” lanjut Habibi.

Dalam audiensi yang berlangsung juga nampak dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Suyanto. Dirinya mengatakan bahwa pasar semakin hari semakin sepi dan butuh penataan kembali di pasar hewan.

“Tambah lama pasar semakin sepi. Penataan sangat perlu agar pengunjung dan penjual di pasar hewan nyaman. Kami ingin pedagang hingga penampar bahagia,” tegas Agus.

Sementara itu, Sugiman Budi Santoso yang mewakili UPT Pengelolahan Pasar Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pasar hanya sebatas memberikan tempat usaha dan tidak memiliki wewenang dalam memberikan aturan atau ketentuan berdagang.

“Pasar hanya menyediakan tempat untuk transaksi jual beli hewan dan memberikan fasilitas pendukung. Sedangkan untuk aturan jual beli diluar pasar tidak tercantum dan tidak menjadi wewenang Diskoperindag Kabupaten Pasuruan,” jelas Budi.

Dalam audiensi yang dilakukan, para blantik atau jagal yang hadir akan membuat tata tertib terkait perdagangan sapi di pasar hewan, dan segera melakukan pendataan kepada para blantik atau jagal yang kesehariannya mengais rejeki di setiap pasar hewan.

“Kita akan membuat tata tertib perdagangan hewan dengan melakukan pendataan dan pemberian kartu bagi blantik, jagal, bahkan penampar. Hal itu dilakukan agar asal usul hewan (sapi) yang dibawa masuk ke pasar hewan jelas,” ungkap Habibi.

(dim)

Habibi selaku Ketua Paguyuban Penjual Daging Pasuruan Raya saat memberikan masukan pada audiensi yang digelar

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sedang Urus Administrasi, Residivis Curas Dibekuk Polisi

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Pemkot Pasuruan–Indomaret, 250 Balita Terima Bansos dan Layanan Kesehatan

16 April 2026 - 14:08 WIB

Stabilkan Harga, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita

16 April 2026 - 12:05 WIB

Nihil Calo dan Pungli, Pemohon SIM Satpas Polres Pasuruan Kota Nyaman

16 April 2026 - 08:08 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Warung dan Rumah Warga Gempol Ludes Terbakar

15 April 2026 - 19:34 WIB

Trending di Insiden