PASURUAN (faktapasuruan) – Aksi pencurian di sebuah toko sembako yang berlokasi di Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan berkesan nekat. Maling membobol tembok dengan menggunakan linggis.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian yang cukup banyak dikarenakan barang-barang yang ada didalam toko mulai dari beras, gula, susu, hingga barang-barang lainnya nampak digondol.
Polsek Pasrepan yang mendapatkan laporan dari pemilik toko langsung mendatangi lokasi kejadian, dan menemukan dinding toko yang sudah dalam kondisi berlubang akibat dibobol maling. Petugas langsung melakukan penyelidikan atas adanya kejadian tersebut.
“Awalnya pemilik toko melaporkan adanya aksi pencurian di tokonya, dan anggota melakukan cek lokasi ternyata benar dan banyak barang yang hilang,” kata Kasi Humas Iptu Joko Suseno, Kamis (19/02/2026).
Lebih lanjut anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan seseorang berinisial M warga Pasrepan, dengan bukti dan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan dari pemilik toko.
“Tidak lama pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sembako hingga linggis yang digunakan saat beraksi,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pencurian dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku efektif 2026) diatur mulai Pasal 476, Pasal 476 yang mengatur tentang pencurian dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(bah/dim)







