PASURUAN (faktapasuruan) – Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Dalam waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan barang bukti ganja dan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Pengungkapan pertama berlangsung pada hari Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan kembali ditemukan barang bukti berupa ganja beserta bijinya.
Untuk total keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil diamankan yakni 25,86 gram berat kotor, berikut satu unit sepeda motor, handphone, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Selang dua hari, kasus kedua terungkap pada hari Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 10.50 WIB, tepatnya di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan sistem ranjau untuk peredaran narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.
“Kedua kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
(dim)







