PASURUAN (faktapasuruan) – Kementerian Perhubungan melalui kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas lV Probolinggo mengeluarkan edaran tentang keselamatan dan keamanan pelayaran dalam rangka meningkatkan keselamatan, Jumat (16/01/2026).
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh operator kapal, nakhoda, dan pemilik kapal tradisional pengangkut penumpang yang beroperasi di pelabuhan dibawah naungan kantor Syahbandar IV Probolinggo.
Imbauan ini juga mencakup wilayah Pasuruan yang berdampak pada nelayan Kota Pasuruan yang tidak melaut hingga batas waktu tidak bisa ditemukan.
Terlihat Kapal-kapal pencari ikan ukuran besar terparkir rapi di pelabuhan Kota Pasuruan, juga kapal kecil pencari ikan nampak diparkirkan.
Kepala Syahbandar IV Probolinggo I Gusti Agung Komang menyampaikan, imbauan ini untuk diperhatikan demi keselamatan semua pelayaran mengingat cuaca ekstrem masih melanda laut Jawa.
“Cuaca ekstrem di laut Jawa masih terjadi dengan hembusan angin yang kencang dan ombak tinggi yang bisa membahayakan pelayaran,” kata I Gusti melalui surat edaran yang diterima kantor cabang Syahbandar Kota Pasuruan.
Imbauan ini berlaku tujuh hari kedepan setelah surat edaran dikeluarkan sejak tanggal (12/01/2026), dan akan dikeluarkan lagi surat edaran setelah adanya pemberitahuan dari BMKG terkait cuaca yang terjadi.
(bah/dim)







